Langgur Mediasaiber. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mengumumkan pembukaan layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk pemilih yang ingin pindah tempat pemungutan suara.
Layanan ini berlangsung mulai tanggal 17 September hingga 20 November 2024, memberikan kesempatan bagi warga untuk memastikan hak suara mereka terdaftar dengan benar.
Bagi pemilih yang berencana untuk berpindah, KPU Malra menyarankan untuk segera menghubungi Petugas Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Petugas KPU siap memberikan bantuan dan informasi terkait proses pindah memilih, sehingga setiap warga dapat berpartisipasi dalam pemilihan dengan lebih mudah.
“Proses pindah memilih ini bertujuan untuk memfasilitasi warga yang mengalami perubahan domisili, baik karena alasan pekerjaan, pendidikan, atau sebab lainnya,” ungkap Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat.
“Kami ingin memastikan semua pemilih dapat menggunakan hak suaranya tanpa terkendala oleh masalah lokasi.”
Warga yang ingin melakukan pindah memilih dapat mengunjungi kantor PPS atau PPK terdekat, atau langsung ke kantor KPU Malra. Persyaratan yang diperlukan meliputi identitas diri, seperti KTP, serta bukti alamat baru jika ada.
Dengan adanya layanan DPTb ini, KPU Malra berharap partisipasi pemilih dalam pemilihan umum mendatang dapat meningkat. Selain itu, KPU juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memastikan hak suara mereka tidak terlewatkan.
Pentingnya Partisipasi Pemilih
Sebagai bagian dari demokrasi, partisipasi dalam pemilihan umum adalah hal yang sangat penting. KPU Malra mengingatkan bahwa setiap suara memiliki nilai dan dampak yang signifikan terhadap masa depan daerah.
Oleh karena itu, warga dihimbau untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dan siap untuk memilih di tempat yang sesuai.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Hubungi PPS, PPK, atau KPU Malra segera untuk memastikan hak suara Anda terjaga dan Anda dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum yang akan datang.