
AMBON Mediasaiber. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menggelar ekspose penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) melalui video conference bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Rabu (29/7/2026).
Ekspose yang berlangsung di Ruang Video Conference Lantai 2 Kejati Maluku itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, didampingi jajaran Kejati serta diikuti Kejari Ambon dan seluruh Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku secara daring.
Dalam forum tersebut, Kejari Ambon mengajukan permohonan penerapan mekanisme Plea Bargain terhadap tersangka Farhan Basyarahil alias Aan, yang diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian di kawasan Ruko Batu Merah, Kota Ambon.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Riki Septa Tarigan, menjelaskan bahwa tersangka diamankan warga sebelum sempat membawa barang milik korban. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi tersebut dilakukan karena tersangka mengalami kesulitan ekonomi.
Selama proses hukum berlangsung, tersangka bersikap kooperatif, mengakui seluruh perbuatannya secara sukarela tanpa tekanan, serta diketahui baru pertama kali berhadapan dengan hukum. Ancaman pidana yang dikenakan juga berada di bawah lima tahun, sehingga dinilai memenuhi syarat untuk memperoleh penyelesaian perkara melalui mekanisme Plea Bargain.
Sebagai konsekuensi atas pengakuan bersalah tersebut, Tim Penuntut Umum Kejari Ambon berkomitmen mengajukan tuntutan yang lebih ringan kepada Hakim Tunggal, yakni pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani tersangka.
Kepala Kejati Maluku, Rudy Irmawan, kemudian menyampaikan permohonan kepada JAM-Pidum agar usulan penerapan mekanisme tersebut dapat disetujui sebagai bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Setelah melakukan evaluasi terhadap seluruh proses yang dijalankan Jaksa Fasilitator, JAM-Pidum melalui Plh. Direktur A, Agustian Sunaryo, menyatakan menyetujui permohonan tersebut. Dengan persetujuan itu, tuntutan pidana yang telah disepakati selanjutnya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal sesuai ketentuan yang berlaku.
Ekspose tersebut juga dihadiri Wakil Kepala Kejati Maluku Datuk Rosihan Anwar, Plh. Asisten Tindak Pidana Umum Amri Kurniawan, Kepala Seksi A Bidang Tindak Pidana Umum Hadjat, serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku melalui video conference.
Melalui implementasi Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih cepat, efektif, berkeadilan, dan tetap menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam penyelesaian perkara pidana.

