
AMBON Mediasaiber Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa melalui penyuluhan dan penerangan hukum kepada aparatur pemerintah desa. Kegiatan yang digelar Bidang Intelijen Kejati Maluku ini berlangsung di Aula Kantor Desa Waiheru, Kota Ambon, Rabu (29/7/2026), dengan melibatkan perangkat Desa Waiheru dan Desa Nania.
Penyuluhan menghadirkan narasumber Michel Gasperz, S.H., M.H., dan Febiyanti Sahetapy, S.H., M.H., yang didampingi Tim Penerangan Hukum Kejati Maluku, Erwin Amiruddin, S.H., serta Khoirul Ilham. Mereka membawakan materi bertema Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Kemajuan Ekonomi Desa.
Mewakili Pemerintah Desa Waiheru dan Desa Nania, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Waiheru, Rahmat, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejati Maluku yang dinilai memberikan pemahaman penting bagi aparatur desa dalam mengelola Dana Desa secara benar, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, materi yang disampaikan menjadi bekal bagi perangkat desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Mewakili pimpinan Kejati Maluku, Michel Gasperz menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya Bidang Intelijen, dalam mengedepankan langkah preventif agar penyimpangan hukum, terutama tindak pidana korupsi, dapat dicegah sejak dini.
Dalam pemaparannya, Michel menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara sehingga wajib dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk penyimpangan yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, seperti penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), penyimpangan spesifikasi pekerjaan, penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, hingga penerimaan keuangan desa yang tidak disetorkan secara benar ke kas desa.
Selain itu, narasumber turut mengulas ketentuan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, khususnya Pasal 603 hingga Pasal 606, sebagai penguatan kesadaran hukum bagi aparatur desa dalam menjalankan tugasnya.
Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, Kejati Maluku mendorong pemerintah desa memperkuat integritas aparatur, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan pengelolaan keuangan desa, memanfaatkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), serta memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Kejati juga menekankan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan berkelanjutan, mengevaluasi setiap temuan, dan memberikan rekomendasi maupun sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Sementara perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa diharapkan terus memperkuat pembinaan serta koordinasi dengan Inspektorat, dinas teknis, dan aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan tersebut, peserta diperkenalkan dengan Program Jaksa Garda Desa, sebuah program yang diinisiasi Kejaksaan Agung RI untuk menghadirkan Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah desa melalui pendampingan, konsultasi, pengawalan, serta penguatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan keuangan negara.
Program ini juga mengedepankan peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa dan pendekatan preventif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam penegakan hukum, Kejaksaan tetap mempertimbangkan unsur niat jahat (mens rea) sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara proporsional, berkeadilan, dan lebih berorientasi pada pencegahan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Maluku berharap aparatur Desa Waiheru dan Desa Nania semakin memahami pentingnya tata kelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum, sehingga mampu mewujudkan pembangunan desa yang berintegritas dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

