
AMBON MediaSaiber. Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat (DAK Tematik-05) Tahun Anggaran 2023 memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), empat tersangka resmi diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dalam proses pelimpahan Tahap II, Kamis (23/7/2026).
Pelimpahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku itu dilakukan oleh Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP Fredy Samale, bersama tim penyidik. Berkas serta para tersangka diterima oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara yang dikoordinasikan Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Richard Lawalata, S.H., M.H.
Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IU, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RWT sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta NP, Direktur CV. Jusren Jaya selaku penyedia jasa.
Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek pemeliharaan jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.840.502.974.
Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Penghitungan Kerugian Negara Nomor: 43/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2025 tertanggal 26 Oktober 2025.
Usai proses administrasi pelimpahan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 17.10 WIT, Tim Penuntut Umum langsung mengambil langkah hukum dengan menahan seluruh tersangka untuk kepentingan proses penuntutan.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada 23 Juli 2026. Sebelumnya, keempat tersangka tidak menjalani penahanan selama proses penyidikan. Namun setelah perkara memasuki tahap penuntutan, penahanan dinilai perlu untuk memperlancar proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua tersangka, yakni MT dan NP, menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon. Sementara IU dan RWT dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon. Seluruhnya ditahan selama 20 hari, mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2026.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.
Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penuntutan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Maluku.

