
AMBON, MediaSaiber. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa melalui program Penyuluhan dan Penerangan Hukum. Kali ini, kegiatan tersebut digelar di Desa Hunuth–Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Jumat (31/7/2026), dengan fokus pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum.
Mengusung tema “Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Untuk Kemajuan Ekonomi Desa”, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Maluku dalam meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa agar mampu mengelola keuangan desa secara efektif, efisien, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Penyuluhan menghadirkan narasumber Michel Gasperz, S.H., M.H., dan Mourits Palijama, S.H., M.H., didampingi Tim Penerangan Hukum Kejati Maluku yang terdiri dari Erwin Amiruddin, S.H., Khoirul Ilham, dan Michelle De Fretes.
Kehadiran tim disambut Kepala Pemerintahan Desa Hunuth–Durian Patah, Yondry Kappuw, bersama Sekretaris Desa Marlen R. Soumokil, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT/RW, pengurus BUMDes, PKK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur masyarakat lainnya.
Yondry Kappuw mengapresiasi Kejati Maluku yang memilih Desa Hunuth–Durian Patah sebagai lokasi penyuluhan hukum. Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan bekal penting bagi aparatur desa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Michel Gasperz menjelaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian dari tugas Kejaksaan, khususnya Bidang Intelijen, untuk mengedepankan langkah preventif sehingga potensi pelanggaran hukum, terutama korupsi dalam pengelolaan keuangan desa, dapat dicegah sejak awal.
Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai regulasi.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai potensi penyimpangan, mulai dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), penyalahgunaan dana, hingga penerimaan yang tidak disetorkan secara utuh ke kas desa. Selain itu, dijelaskan pula ketentuan tindak pidana korupsi dalam KUHP terbaru sebagai penguatan pemahaman hukum bagi aparatur desa.
Kejati Maluku turut menekankan pentingnya membangun integritas aparatur, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memanfaatkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), serta memperkuat fungsi pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna meminimalkan potensi penyimpangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kejati juga memperkenalkan Program Jaksa Garda Desa sebagai implementasi kebijakan Jaksa Agung RI. Program ini bertujuan menjadikan Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah desa melalui pendampingan, konsultasi, serta penguatan kapasitas aparatur dalam mengelola keuangan negara secara bertanggung jawab.
Melalui penyuluhan ini, Kejati Maluku berharap aparatur Desa Hunuth–Durian Patah semakin memahami pentingnya tata kelola Dana Desa dan ADD yang bersih, transparan, dan berintegritas sehingga pembangunan desa dapat berjalan berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

