Masyarakat Adat Aketernate Pasang Sasi Di Area PT. Nusa Ina, Kab. Malteng
Masohi Media Saiber, Masyarakat Adat Negeri Aketernate Kecamatan Seram Utara Timur Seti Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku melakukan pemasangan sasi adat di areal lokasi kebun kelapa sawit PT. Nusa Ina yang bermitra dengan Sinode GPM.
Hal ini disampaikan Pengacara masyarakat adat Negeri Aketernate Muhamad Nur, SH Kepada wartawan dikediamannya 8/7/23
Dijelaskan Pengacara, pemasangan sasi disebabkan karena, lokasi lahan GPM yang bermitra dengan PT. Nusa Ina, bukan objeknya disitu melainkan di tempat lain. Lokasi lahan yang dikelolah Sekarang masuk di petuanan tanah adat yg di miliki sejak leluhur oleh 4 marga.
Masyarakat Adat Aketernate merasa dirugikan sehingga memasang Sasi. Sasi akan dicabut kembali apabila sudah ada penyelesaian antara Pihak perusahan, Sinode GPM dan 4 marga yang mempunyai hak. Adapun nama-nama marga yang memasang sasi antara lain,
- Marga Eputi
-
Marga Fatotnam
-
Marga Weleleinam
-
Marga Etlewam
Menurut pengacara, secara administrasi marga-marga yang mempunyai hak sudah menarik kembali tanahnya.

(Kuasa Hukum Masyarakat Adat Aketernate)
“Kami berharap, Pihak Perusahan Nusa Ina harus kembali bermitra dengan para marga agar pembagian hasil dapat diatur dengan mudah. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintahan Negeri Aketernate agar dapat memfasilitasi para marga dari sisi administrasi pemerintah untuk masyarakat dapat memperoleh hak-haknya kembali”ungkapnya.
Dirinya juga meminta agar apabila masalah ini sudah selesai dan dikembalikan kepada marga, maka diatur secara baik dan tanah-tanah tersebut harus diukur ulang.

Sementara itu Pejabat Negeri Aketernate Jordanos Kolawa menambahkan,sudah 8 tahun masyarakat mengajukan keberatan tapi hanya janji akan secara kekeluargaan tapi fakta sampai saat ini tidak ada.
“Kami berharap Pihak Perusahan dan Sinode GPM duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini”pintanya.
(Keliwooy / Salatin)