Tual Mediasaiber. Oknum Karyawan yang bekerja di PT. Samudra Indo Sejahtera diduga menabrak aturan Undang-undang Republik Indonesia Tentang Pers nomor 40 tahun 1999.
Pasalnya, Karyawan tersebut yang berinisial TF dengan secara sadar melarang wartawan untuk meliput kegiatan Menteri KKP di Area PT. SIS yang berlokasi di Desa Ngadi Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual.
Atas dasar pelarangan oknum karyawan tersebut, Wartawan yang tergabung dalam Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tual bersama beberapa wartawan dari Kabupaten Maluku Tenggara melaporkannya ke Polres Tual.
Hal ini diungkapkan Ketua PWI Kota Tual Abdullah Tusiek saat diwawancarai media ini usai membuat laporan polisi, Senin 12 Juni 2023.
Tusiek menjelaskan, Organisasi PWI Tual telah memberikan kronologis kejadian, secara tertulis dan diserahkan langsung ke Anggota Kepolisian yang menerima Laporan tersebut.
“Laporan tersebut kami lampirkan dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”jelasnya.
Dirinya berharap laporan dari Organisasi PWI Tual dapat ditindaklanjuti sampai ke Meja Hijau agar Oknum Karyawan yang membuat pelarangan peliputan terhadap jurnalis mendapatkan efek Jerah.
Pantauan media ini, 14 wartawan tiba ke Markas Polres Tual pada pukul, 11: 40. Adapun wartawan yang datang berasal dari Media, Tribun Maluku Online, Maluku Pos Online, Beritalaser Online, Suara Damai Online, Mediasaiber Online, Marinews Online, Tual News, Kabar Timur, Trans TV 45, , Media Pers SNN.Com, Lintas Pulau Online.
(Pewarta : Hasan Tamnge)
.