Tual Mediasaiber. Carteker bersama anggota Wartawan dari Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tual, Secara resmi melaporkan Oknum Karyawan PT. Samudra Indo Sejahtera Di Kepolisian Resor (POLRES) Tual.
Pasalnya, Oknum Karyawan yang bekerja di PT. SIS telah melakukan pelarangan terhadap para jurnalis untuk meliput di Perusahan PT. SIS saat Kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan Beberapa Waktu Lalu.
Hal ini diungkapkan Ketua PWI Kota Tual Abdullah Tusiek saat diwawancarai media ini, Senin 12 Juni 2023.
Tusiek menjelaskan, Organisasi PWI Tual telah memberikan kronologis kejadian, secara tertulis dan diserahkan langsung ke Anggota Kepolisian yang menerima Laporan tersebut.
“Laporan tersebut kami lampirkan dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”jelasnya.
Dirinya berharap laporan dari Organisasi PWI Tual dapat ditindaklanjuti sampai ke Meja Hijau agar Oknum Karyawan yang membuat pelarangan peliputan terhadap jurnalis mendapatkan efek Jerah.
Untuk di Ketahui, Media-Media yang turut hadir pergi ke Polres Tual, antara lain, Tribun Maluku Online, Maluku Pos Online, Beritalaser Online, Suara Damai Online, Mediasaiber Online, Marinews Online, Tual News, Kabar Timur, Trans TV 45, , Media Pers SNN.Com, Lintas Pulau Online. (01)