Tual Mediasaiber. Stepanus Ruspanah, SH. selaku Advokat yang berdomisili di Ibu Kota Negara Jakarta mengatakan, tindakan menghalangi wartawan saat kunjungan kerja (Kunker) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono di PT SIS merupakan tindakan yang salah.
Hal ini disampaikan Stepanus Ruspanah, SH melalui pers rilis yang di terima media ini, Jumat (16/6/2023).
Menurutnya, terkait dengan insiden pelarangan tersebut tentunya itu merupakan bentuk menghalang-halangi tugas jurnalis, sikap tersebut bagi dirinya tidak mencerminkan perilaku yang baik karena Pers adalah mitra kerja, termasuk Pejabat Negara maupun PT. SIS.
Olehnya kata dia, merujuk pada ketentuan pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999, menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Untuk itu, atas tindakan pelarangan tersebut dirinya kembalikan kepada rekan-rekan wartawan terkait untuk bersikap secara Hukum agar ini juga bisa jadi edukasi kedepannya.
Ruspanah Berharap, kedepan hal ini tidak terjadi lagi karena kita sama-sama harus saling menghormati dan mensupport satu sama lain apalagi peran media sangat penting.