
Ambon Mediasaiber. Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam mengawal dan melindungi aset negara kembali mendapat pengakuan. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., menerima Piagam Penghargaan dari Executive Director Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atas keberhasilan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Maluku memenangkan perkara perdata Nomor 08/PDT.G/2025/PN.AMB. Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (25/6/2026).
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 atas keberhasilan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Maluku dalam memberikan bantuan hukum litigasi yang berhasil mempertahankan hak dan kepentingan hukum perusahaan sekaligus menyelamatkan aset negara dari sengketa perdata.
Dalam sambutannya, Kajati Maluku menyampaikan apresiasi kepada Direktur Manajemen Risiko PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Boy Robyanto, Executive Director Regional 4, General Manager Pelindo Regional 4 Cabang Ambon, serta seluruh jajaran Pelindo Group Wilayah Kerja Makassar atas sinergi dan kepercayaan yang telah terjalin dengan Kejati Maluku.
Menurut Rudy Irmawan, keberhasilan tersebut merupakan hasil pelaksanaan tugas konstitusional Kejaksaan dalam menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara, bukan semata-mata pencapaian individu.
“Penghargaan ini kami maknai sebagai bentuk pengakuan terhadap kinerja institusi Kejaksaan, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang bekerja secara profesional, objektif, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi independensi dan kepastian hukum,” ujarnya.
Keberhasilan itu berkaitan dengan pendampingan hukum terhadap PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 dalam perkara gugatan yang diajukan Julianus Wattimena beserta kuasa hukumnya terhadap Pelindo Regional 4 Cabang Ambon dan Pelindo Pusat Jakarta, serta gugatan intervensi dari Rycko Weynner Alfons.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 08/PDT.G/2025/PN.AMB yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp122,5 juta dan mempertahankan aset negara berupa sebidang tanah seluas 1.710 meter persegi yang menjadi objek sengketa.
Kajati menegaskan, putusan tersebut menjadi bukti nyata bahwa negara hadir secara profesional dan bertanggung jawab dalam melindungi kepentingan negara melalui mekanisme penegakan hukum perdata.
Dalam kesempatan itu, Rudy Irmawan juga memberikan apresiasi kepada seluruh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku yang telah bekerja secara cermat, sistematis, dan penuh dedikasi sejak penyusunan strategi litigasi, proses pembuktian hingga penyampaian argumentasi hukum di persidangan.
Ia berharap penghargaan yang diterima tidak hanya menjadi simbol keberhasilan, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh insan Adhyaksa untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan hukum kepada negara.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan kepastian hukum, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga kewibawaan hukum negara. Penghargaan ini menjadi penyemangat untuk terus bekerja lebih baik dalam melindungi aset dan keuangan negara,” tegasnya.
Pada kegiatan tersebut, Kajati Maluku didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Raden Sudaryono, S.H., M.H., Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, S.H., M.H., Koordinator Samy Sapulette, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Rizal Manaba, S.H., M.H., serta Plt. Kepala Seksi Tata Usaha Negara Moreeyn Palyama, S.H., M.H.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara untuk melindungi kepentingan negara, menyelamatkan aset dan keuangan negara, serta memperkuat tata kelola pemerintahan dan BUMN melalui penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

