
AMBON MediaSaiber. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku memperkuat sinergitas kelembagaan dalam menghadapi pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2027. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga di Aula Lantai 3 Kejati Maluku, Rabu (12/8/2026).
PKS tersebut ditandatangani Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan, S.H., M.H., bersama Ketua KPU Provinsi Maluku M. Shaddek Fuad. Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat koordinasi, pendampingan hukum, serta pencegahan potensi persoalan hukum selama pelaksanaan tahapan Pemilu.
Ketua KPU Maluku M. Shaddek Fuad menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejati Maluku atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan sangat dibutuhkan mengingat penyelenggaraan Pemilu merupakan salah satu tugas negara yang memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi.
“Kami sangat mengharapkan bantuannya untuk mendampingi kami dalam tahapan pelaksanaan Pemilu yang merupakan salah satu tugas negara yang sangat penting,” ujar Shaddek.
Ia berharap kerja sama tersebut tidak hanya menjadi formalitas kelembagaan, tetapi dapat memberikan dukungan nyata bagi KPU dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika yang mungkin muncul sepanjang proses penyelenggaraan Pemilu 2027.
Sementara itu, Kajati Maluku Rudy Irmawan menegaskan dukungan Kejati terhadap PKS tersebut. Ia menyebut kerja sama antara Kejati dan KPU merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas.
Menurut Rudy, sinergi tersebut memiliki tujuan yang lebih luas, yakni memastikan proses demokrasi di Maluku berjalan sesuai asas, ketentuan hukum, serta prinsip integritas dan akuntabilitas.
“Dari Perjanjian Kerja Sama ini, terdapat kesamaan kehendak untuk membangun kerja sama untuk menjaga proses demokrasi agar berjalan sesuai asas dan ketentuan yang berlaku,” kata Rudy.
Ia menjelaskan, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada negara maupun pemerintah. Kewenangan tersebut antara lain mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Karena itu, Rudy menekankan pentingnya tindak lanjut konkret setelah PKS ditandatangani. Menurutnya, koordinasi antarlembaga harus dilakukan secara aktif agar potensi persoalan hukum dapat diantisipasi sejak awal.
“Saya berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Harus ada tindak lanjut yang nyata. Harus ada koordinasi yang aktif dan yang paling penting, harus ada keberanian untuk mencegah persoalan hukum sebelum persoalan itu terjadi,” tegasnya.
Ia meyakini kolaborasi Kejati Maluku dan KPU Provinsi Maluku akan mendukung terciptanya penyelenggaraan tugas pemerintahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Selain itu, sinergi kedua lembaga diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap terwujudnya proses demokrasi yang berkualitas di Maluku, sekaligus menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu.
Penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan dan pejabat Kejati Maluku serta komisioner dan pejabat struktural KPU Provinsi Maluku. Kegiatan kemudian ditutup dengan dokumentasi bersama sebagai simbol komitmen kedua lembaga untuk memperkuat koordinasi dan menghadapi seluruh tahapan Pemilu 2027 secara profesional dan sesuai koridor hukum.

