
AMBON, MediaSaiber. Transformasi digital dalam sistem peradilan pidana terus diperkuat di Maluku. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., bersama Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Krosbin Lumban Gaol, S.H., M.H., serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan persidangan elektronik di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Ambon, Kamis (6/8/2026).
Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut implementasi persidangan elektronik yang telah disepakati antara Mahkamah Agung RI, Kejaksaan RI, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Melalui kesepakatan ini, ketiga institusi berkomitmen memperkuat koordinasi guna menghadirkan proses peradilan yang lebih efektif, efisien, dan seragam di seluruh wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon.
Acara penandatanganan turut dihadiri para Hakim Tinggi, pejabat utama Pengadilan Tinggi Ambon, jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, serta pimpinan Kejati Maluku. Kajati Maluku hadir didampingi Wakil Kajati Datuk Rosihan Anwar beserta para asisten, kepala bagian tata usaha, dan para koordinator di lingkungan Kejati Maluku.
Dalam sambutannya, Rudy Irmawan menegaskan bahwa penerapan persidangan elektronik merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarpenegak hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami meyakini kerja sama ini akan mewujudkan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Selain itu, koordinasi yang semakin terintegrasi akan meningkatkan efektivitas penanganan perkara pidana,” ujar Kajati Maluku.
Ia menambahkan, pemanfaatan teknologi informasi dalam proses persidangan merupakan bagian dari transformasi sistem peradilan yang harus terus dikembangkan agar mampu menghadirkan layanan hukum yang modern, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kajati juga berharap kerja sama tersebut tidak hanya berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi diwujudkan melalui koordinasi yang solid, komunikasi yang efektif, dan pelaksanaan yang konsisten di lapangan.
“Sinergi yang kuat antar lembaga penegak hukum akan memperkuat sistem peradilan pidana terpadu sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, pelaksanaan persidangan elektronik di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon diharapkan semakin optimal dan terintegrasi. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung transformasi digital sistem peradilan pidana nasional, sekaligus menghadirkan kepastian hukum, kemudahan akses terhadap proses peradilan, serta pelayanan yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.

