
Ambon Mediasaiber. Pemerintah Kota Ambon secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Ambon dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (26/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela didampingi Wakil Ketua II Patrik Moenandar. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Wali Kota Ely Toisutta, anggota DPRD, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Dalam penyampaian nota pengantar Ranperda, Wali Kota Bodewin Wattimena memaparkan berbagai capaian pembangunan dan kinerja pengelolaan keuangan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan bahwa penyampaian Ranperda merupakan amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Bodewin menjelaskan, laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku. Berdasarkan hasil audit yang diterima pada 4 Juni 2026, pengelolaan keuangan daerah dinilai telah dilaksanakan secara tertib, transparan, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, APBD Tahun 2025 menjadi fondasi awal pelaksanaan RPJMD Kota Ambon 2025–2030 yang mengusung visi “Ambon Manise yang Inklusif, Toleran, dan Berkelanjutan.” Melalui 17 program prioritas, pemerintah terus mendorong peningkatan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi kreatif, serta pengembangan sektor-sektor strategis lainnya.
Di tengah dinamika ekonomi global, berbagai indikator pembangunan Kota Ambon menunjukkan tren yang menggembirakan. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 83,97 atau tertinggi di Provinsi Maluku. Sementara Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku meningkat menjadi Rp21,01 triliun. Di sisi lain, angka kemiskinan berhasil ditekan hingga 4,33 persen, sedangkan tingkat pengangguran turun menjadi 11,37 persen.
Dari aspek pengelolaan keuangan, pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp1,308 triliun terealisasi sebesar Rp1,221 triliun atau 93,32 persen. Adapun realisasi belanja daerah mencapai Rp1,223 triliun atau 92,95 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan.
Selain itu, Pemerintah Kota Ambon mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp5,16 miliar. Hingga akhir tahun 2025, total aset daerah tercatat mencapai Rp2,134 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp200,07 miliar dan ekuitas senilai Rp1,934 triliun.
Bodewin berharap pembahasan Ranperda bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan keputusan yang memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi wujud akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas pelaksanaan pembangunan selama satu tahun anggaran,” tegasnya.
Usai penyerahan nota pengantar, DPRD Kota Ambon akan memasuki tahapan berikutnya, yakni membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan dan evaluasi secara mendalam terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

