
KEJATI MALUKU DAN KEJARI AMBON SUKSES DAMAIKAN PERKARA PENGANIAYAAN LEWAT RESTORATIVE JUSTICE
Ambon Mediasaiber. Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Ambon berhasil mendorong penyelesaian perkara penganiayaan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (25/6/2026).
Persetujuan tersebut diberikan setelah dilaksanakan ekspose perkara secara virtual yang dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon.
Perkara yang diajukan untuk penyelesaian melalui mekanisme restorative justice ini melibatkan tersangka Yanes Herman Pasamba alias Yanes yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Rhendy Pedro Simauw alias Rendi. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka berupa bengkak dan kemerahan pada bagian dahi.
Dalam proses penelitian perkara, diketahui bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Selain itu, upaya perdamaian yang difasilitasi Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Ambon berhasil mempertemukan kedua belah pihak hingga mencapai kesepakatan damai.
Keberhasilan proses perdamaian tersebut turut didukung oleh hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban yang diketahui masih memiliki hubungan sebagai saudara ipar. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan mengembalikan hubungan baik yang sempat terganggu akibat peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil ekspose, perkara tersebut dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam ketentuan Mekanisme Keadilan Restoratif. Tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku yang mendapat respons positif dari masyarakat.
Atas dasar itu, Direktur A pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., bersama Tim Mekanisme Keadilan Restoratif menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice.
Keputusan ini menjadi wujud nyata kebijakan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
Melalui pendekatan keadilan restoratif, Kejaksaan Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat.
Ekspose perkara tersebut turut diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku.

