
VONIS DPERBERAT DI TINGKAT BANDING,
TIGA TERDAKWA KORUPSI PT. TANIMBAR ENERGI DIVONIS HINGGA 8 TAHUN PENJARA
Ambon Mediasaiber. Pengadilan Tinggi Ambon memperberat hukuman terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Putusan banding yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 24 Juni 2026 tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar setelah majelis hakim memeriksa permohonan banding yang diajukan baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum para terdakwa.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada PT Tanimbar Energi yang diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan. Hasil penyidikan menemukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,25 miliar.
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 30 April 2026, para terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Namun, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.
Pada tingkat pertama, Ir. Johanna Joice Julita Lololuan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, Karel F.G.B. Lusnarnera 3 tahun 4 bulan penjara, dan Petrus Fatlolon 2 tahun penjara.
Namun dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Ambon secara signifikan memperberat hukuman terhadap seluruh terdakwa. Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp150 juta subsidair 70 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,97 miliar dengan ketentuan subsidair pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, Petrus Fatlolon dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 70 hari kurungan. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.
Peningkatan hukuman ini menunjukkan sikap tegas lembaga peradilan terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Putusan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa pengelolaan dana publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan masih mempelajari putusan banding tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir sambil menelaah secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk kesesuaian antara fakta persidangan, tuntutan jaksa, dan amar putusan.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari upaya menjaga keuangan negara, menegakkan supremasi hukum, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

