
KEJARI SAPARUA NAIKKAN KASUS DANA DESA BOOI KE PENYIDIKAN, DUGAAN KERUGIAN NEGARA CAPAI 1,4 MILIAR
Ambon Mediasaiber. Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Booi, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-102/Q.1.10.1/Fd.2/06/2026 tertanggal 23 Juni 2026. Langkah ini diambil setelah Tim Penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa pada Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelumnya tim telah menggelar ekspose hasil penyelidikan pada 19 Juni 2026. Dari hasil ekspose tersebut, diperoleh sejumlah fakta dan dokumen yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Booi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Pemerintah Negeri Booi diketahui mengelola anggaran yang melekat dalam APBNeg dengan total nilai sekitar Rp3,9 miliar selama periode 2022 hingga 2024.
Tim penyidik juga mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah yang menemukan sejumlah indikasi penyimpangan, termasuk penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap adanya potensi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.518.732.538.
Meski telah dilakukan pengembalian dana ke Kas Negeri sebesar Rp73.727.112, masih terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp1.445.005.426 yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dugaan penyimpangan tersebut diduga melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negeri/Negeri Administratif.
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, tim penyidik akan memperdalam pengusutan melalui pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dokumen, serta tindakan hukum lainnya guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah penyidikan ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum guna mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

