
Tual Mediasaiber. Sekretaris Daerah Kota Tual Fahri Rahayaan menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka dengan agenda Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual tahun 2024.
Agenda pertama adalah pembacaan berita acara tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Tual terpilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Tual tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum Kota Tual, berita acara : nomor 1/PK.01-DA/8172/2025 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Tual terpilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Tual tahun 2024.
Pada hari ini Rabu, 8 Januari 2025 KPU Kota Tual melaksanakan Rapat Pleno penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Tual terpilih dalam pemilihan walikota wakil walikota Tual tahun 2024. Dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 57 ayat 1 poin A pasal 60 Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta memperhatikan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Tual tahun 2024, maka KPU Kota Tual menyatakan, menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Tual nomor urut 1 Bapak Hi Ahmad Yani Renuat,S.Sos.,M.Si.,MH dan bapak Hi Amir Rumra,S.Pi.,M.Si dengan perolehan suara sebanyak 14.157 suara atau 39,07% dari total suara sah sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Tual terpilih periode tahun 2025-2030.
Selanjutnya akan di bacakan surat keputusan KPU kota Tual nomor 01 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Tual terpilih tahun 2024. Ketua KPU Kota Tual menimbang :
a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 107 ayat 1 UU No.1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan UU No.6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU No.1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU,
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 60 ayat 3 peraturan KPU No.18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
c. Bahwa KPU kota Tual telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tual terpilih tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam berita acara.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan keputusan KPU Kota Tual tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Tual terpilih tahun 2024.
Mengingat :
1. UU No.1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU Lembaran Negara RI tahun 2015 No.23 tambahan lembaran NRI No.5656 sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan UU No.6 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU No.1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota menjadi UU Lembaran NRI tahun 2020 nomor 193 tambahan lembaran NRI no. 6547,
2. Peraturan KPU No.8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota sebagaimana telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan peraturan KPU No.12 tahun 2023 tentang perubahan ke lima atas peraturan KPU No.8 tahun 2019 tentang tatakerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, berita Negara RI tahun 2023 nomor 377,
3. Peraturan KPU No.18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berita Negara RI tahun 2024 nomor 837,
4. Keputusan KPU nomor 1797 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,
5. Keputusan KPU Kota Tual nomor 328 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Tual terpilih tahun 2024.
Memutuskan, Menetapkan, Keputusan KPU kota Tual tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Tual terpilih tahun 2024 :
1. Menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Tual nomor urut 1 Bapak Hi. Ahmad Yani Renuat, S.Sos.,M.Si.,MH dan bapak Hi. Amir Rumra, S.Pi.,M.Si dengan perolehan suara sebanyak 14.157 suara atau 39,07 % suara total suara sah sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Tual terpilih periode tahun 2025-2030 dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Tual tahun 2024.
2. Penetapan pasangan calon walikota dan wakil walkota Tual sebagaimana dimaksud dalam diktum ke 1: ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Rabu, 8 Januari 2025 pukul 21.14 WIT. Ke 2 : keputusan ini berlaku pada tanggal di tetapkan, di tetapkan di Tual pada tanggal 8 Januari 2025 ketua KPU kota Tual, Mutakin Ali Renhoran menandatangani.