
Tual Beritalaser. Bertempat di Ruang Sidang Utama Minggu 24 Oktober 2024, DPRD Kota Tual Kembali Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar KUA/PPAS Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tual TA 2025. Paripurna ini diikuti oleh Forkopimda, Pimpinan OPD Lingkup Pemkot Tual, Para Camat, Lurah, Kepo/Kegiatan, para Kepala Sekolah serta OKP dan Perguruan Tinggi se Kota Tual.
Dalam Sambutannya Penjabat Walikota Tual Raden Affandy Hassanusi katakan, Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah Kota Tual tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, guna dibahas bersama antara Kepala Daerah bersama DPRD yang dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tual Tahun 2025 merupakan bagian integral dari siklus anggaran, yang disusun dan diusulkan oleh Pemerintah Kota Tual kepada DPRD Kota Tual, guna dibahas dan ditetapkan bersama menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan tulang punggung pembangunan daerah, yang memiliki 6 (Enam) fungsi penting antara lain:
- Fungsi Otorisasi yaitu anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun berkenan. 2. Fungsi Perencanaan yaitu anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun berkenan. 3. Fungsi Pengawasan yaitu anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. 4. Fungsi Alokasi yaitu anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja atau mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian 5. Fungsi Distribusi yaitu kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi Stabilisasi yaitu anggaran Pemerintah Daerah sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah Untuk itulah, maka APBD menjadi sangat urgen bagi daerah,karena arah dan orientasi pembangunan daerah tercermin didalam APBD, dengan demikian apabila tidak ada Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2025, maka sangat berdampak terhadap stagnasi pembangunan di daerah maupun alternatif eliminasi DAU oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, apabila persetujuan bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 sepakati paling lambat 1 (satu) Bulan sebelum dimulai TA 2025.
Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tual Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang hal-hal yang menjadi latar belakang terjadinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tual Tahun 2025. Kondisi Umum yaitu: 1. Dana Alokasi Khusus mengalami kenaikan sebesar Rp10.418.922.000,00 atau Naik 16,84 Persen. 2. Dana Alokasi Umum mengalami kenaikan sebesarRp28.427.894.000,00 atau Naik 7,45 Persen Desa mengalami kenaikan Rp327.277 000,00 atau Naik 1,44 Persen. 3. Dana Bagi Hasil mengalami penurunan sebesarRp1.729.759.000, 00 atau Turun 23,11 Persen 2. Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Target Pendapatan Transfer Antar Daerah Tahun 2025 sebesar Rp12.950.000.000,00 atau tidak mengalami perubahan dari Target Pendapatan Transfer Antar Daerah Tahun 2024.
Pendapatan Transfer Antar Daerah merupakan Pendapatan Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi Maluku antara lain : Pendapatan Bagi Hasil dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok.c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp18.449.990.000,00 atau Naik sekitar 5,04 Persen atau sebesar Rp886.060.000,00 dari Target Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Tahun 2024 sebesar Rp 17. 563.930.000,00. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Tahun 2024 terdiri dari : Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan perundang undangan.
Berdasarkan perhitungan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025, urutan komposisi Pendapatan Daerah yaitu : 1. Pendapatan Transfer sebesar 92,06 Persen atau Naik 0,90Persen dari Alokasi Tahun 2024 sebesar 91,16 Persen 2. Pendapatan Asli Daerah sebesar 4,70 Persen atau Turun 0,85 Persen dari Alokasi Tahun 2024 sebesar 5,55 Persen,3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 3,24 Persen atau Turun 0,05 Persen dari Alokasi Tahun 2024 sebesar 3,29 Persen Hal ini menunjukkan persentase ketergantungan ekonomi Pemerintah Kota Tual terhadap Pemerintah Pusat melalui Dana Perimbangan pada Tahun Anggaran 2025 sebesar 92,06 Persen atau Naik 0,90 Persen dari Tahun Anggaran 2024 dengan persentase sebesar 91,16 Persen.Penganggaran belanja daerah berlandaskan pada asas mum belanja daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab serta memperhatikan asas umum, keadilan, kepatutan dan manfaat kepada masyarakat selalu berpijak pada prinsip rasional obyektif dan realistis berdasarkan kondisi anggaran Tahun 2025 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Belanja daerah harus mendukung target capaian Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2025 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah daerah,mendanai pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah. Dalam penggunaan APBD, pemerintah daerah memfokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi Daerah.