
TUAL Mediasaiber. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulau Dullah Selatan Kota Tual, Barri Abdullah Kabalmay, kepada wartawan menjelaskan tugas pokok PPK selaku Panitia penyelenggara Pemilihan di tingkat Kecamatan Kabupaten/kota diatur dalam PKPU 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata cara badan ad hoc pada penyelenggara pemilihan umum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pada Pasal 7 PKPU diatur bahwa PPK bertugas melaksanakan semua tahapan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU RI, KPU Porvinsi dan KPU Kabupaten/Kota. “Secara istilah kami bagian perpanjangan tangan KPU pada desa/kelurahan melalui tingkat kecamatan, kami perpanjangan tangan untuk secara terstruktur dari KPU turun ke PPS sampai ke KPPS di tingkat TPS,” ucap Kabalmay.
Kabalmay, selaku Ketua PPK, melanjutkan bahwa tugas dan wewenang ketua PPK diatur di dalam PKPU Pasal 8 meliputi: (1) Memimpin kegiatan PPKl; dan (2) Berkolerasi dengan tahapan yang sedang di hadapi (mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS) Itulah tugas yang diatur dalam regulasi PKPU 8 tahun 2022.
Lebih lanjut, untuk pembentukan KPPS terdapat beberapa keputusan yang dijalani KPU yaitu Keputusan 1669, Keputusan KPU No 65 dan 475. Dalam proses pembentukan KPPS untuk pilkada, lebih merujuk pada regulasi keputusan KPU Nomor 475 THN 2024 tentang pedoman teknis pembentukan badan edhok penyelenggaraan pemilihan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakil bupati.
“Untuk diketahui bahwa kami telah melalui proses dalam pembentukan KPPS, mulai dari pengumuman hingga prosesnya sudah sampai pada pengumuman hasil kelulusan KPPS pada tanggal 5 sampai tanggal 7 Oktober 2024 kemarin. Jadi, dari pengumuman hasil seleksi anggota KKPS sampai penetapan memakan waktu kurang lebih satu bulan sesuai jadwal yang diatur dalam keputusan PKPU nomor 475 THN 2024 yaitu jadwalnya di atur untuk penetapan jatuh pada tanggal 5 sampai 7,” terang Kabalmay.
“Dalam kurun waktu 5 Oktober sampai 7 November sudah diumumkan calon KPPS terpilih namun belum ditetapkan atau disahkan. Disahkan pada tanggal 7 November. Sebagai catatan penting bahwa dalam kurun waktu kurang lebih sebulan itu, bilamana terbukti calon KPPS terpilih yang terindikasi terafiliasi dalam salah satu tim pasangan calon artinya dia terlibat sebagai tim sukses atau pengurus partai politik maka sudah barang tentu tetap dikeluarkan. Hal tersebut untuk menjaga integritas dan netralitas pemilu sebagai penyelenggara pemilu di tingkat KPPS,” lanjut Kabalmay.
Diharapkan PPS dan KPPS bekerja sesuai apa yang diatur dalam amanat UU maupun peraturan KPU yang berlaku, untuk tetap menjalankan tugas maupun sesuai asas pemilu yang jujur, adil, langsung umum bebas rahasia dan juga ada pada prinsip-prinsip pemilukada itu sendiri.
“Semoga proses pemilukada ini berjalan sesuai apa yang diharapkan bersama, berjalan secara aman dan damai sehingga tercapainya Pemilu Jujur Adil Langsung Umum Bebas Rahasia. Selain itu, saya mengajak semua lapisan masyarakat untuk kiranya bertsama-sama mengawasi proses pembentukan KPPS supaya menghindari indikasi-indikasi ataupun asumsi yang terbangun yang beredar di media sosial bahwa jangan sampai ada indikasi TSM tingkat penyelenggara pemilu khususnya tingkat KPPS untuk bagaimana ada kejahatan-kejahatan terbaru,” harap Kabalmay.
Kabalmay juga mengajak seluruh masyarakat Kota Tual untuk bersama-sama memantau proses pembentukan KPPS guna memastikan calon – calon KPPS benar-benar tidak pernah terlibat partai politik maupun tim sukses dari pasangan calon sehingga proses pembentukan KPPS ini betul-betul melahirkan calon anggota KPPS yang betintegritas tinggi.