
Tual Mediasaiber. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menggelar kegiatan, rapat koordinasi penguatan sistem managerial administrasi pengawasan pemilihan bagi pengawas pemilihan kecamatan di kota tual.
Hal ini diungkapkan, Abdulah Elly selaku narasumber kepada wartawan di tempat kegiatan Balroom Hotel Suita 14 Oktober 2024.
Elly menjelaskan, Proses pelaksanaan kegiatan ini adalah rapat koordinasi untuk penguatan panwascam di dalam proses pengisian formulir atau dokumentasi formulir.
Formulir ini akan sangat bermanfaat. Karena, merupakan rekaman terhadap suatu proses pengawasan di setiap tahapan dan bermanfaat untuk proses penyelesaian sengketa hasil nanti di MK. Hal ini dibekali dengan yang pertama dasar hukum dari proses dokumentasi ini, kemudian yang kedua ada study kasus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang sering terjadi.
Dugaan pelanggaran tentang netralitas ASN, TNI POLRI kemudian berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif misalnya surat keputusan pemindahan kepala-kepala dinas untuk kategori atau level di kabupaten kota dan juga provinsi, dan yang ke tiga adalah dugaan pelanggaran berkaitan dengan manupulatif.
“Hal ini yang kemudian kami tekankan bahwa proses ini yang harus diperhatikan oleh teman-teman di panwascam maupun Pkd agar lebih banyak menyampaikan berkaitan dengan pencegahan karena strategi utama di Bawaslu adalah pencegahan. Apabila dalam proses pencegahan itu masih tidak mempan maka proses penindakan bisa diterapkan”ucapnya.
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang paling sering terjadi adalah memberikan sejumlah uang atau barang kepada penerima dalam hal ini masyarakat yang berada di Kota Tual. Perlu diketahui bahwa ada ancaman pidana yang sangat besar berdasarkan pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 UU 10 2016 itu memutuskan bahwa pemberi dan penerima sama-sama pidana minimal 3 tahun dan maksimal 7 tahun.
“Tidak cukup sampai disitu, kita ikuti juga dengan denda minimal 200jt dan denda maksimal 1 milyar. Kami mencontohkan bahwa pada periode sebelum kami perna ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pernah terjadi ads putusan yang kemudian mempidanakan penerima uang yang sangat kecil yaitu 50.000 dan 100.000 sama-sama dipidana 3 tahun.
Elly menambahkan, Berdasarkan surat dari Bawaslu, pencegahan di awal karena mengingat SDM bawaslu sangat terbatas. Oleh karena itu, membutuhkan dukungan dari pada stakeholder di antaranya adalah tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan yang terpenting perlu diingat bahwa wartawan mempunyai peranan yang sangat penting untuk menyampaikan informasi karena keterbatasan ini membutuhkan semua pihak untuk bisa menjadi penyampai informasi.