
Tual Beritalaser. Penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu pada dasarnya sudah jalan cuma dalam pemilu dan pilkada ini berbeda. Pemilu menggunakan UU nomor 7 sedangkan pilkada ini menggunakan UU nomor 10 2016 yang di dalamnya waktu proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu adalah 3 hari.
Hal ini diungkapkan, Habel Songyanan Koordinator divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) di kafe KK bos, usai kegiatan rakor Gakkumdu.
Dikatakan, peran Polisi dan Jaksa sangatlah penting. Karena Bawaslu, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa tersangka dalam hal klarifikasi maupun penyitaan barang bukti sehingga sangat diperlukan Polisi dan Jaksa dalam penanganan pelanggaran sehingga melakukan rakor untuk menyamakan persepsi.
Dalam penanganan tidak ada penyamaan persepsi pada akhirnya laporan ataupun temuan itu tidak akan sampai. Untuk itu, diharapkan ke tiga unsur, Bawaslu polisi dan kejaksaan, saling kerjasama dalam proses penanganan pelanggaran. Yang terpenting, dalam proses ini semua pihak dapat menghadiri keterpenuhan peraturan.
“Dalam proses tahapan yang di laksanakan khusus pada paslon-paslon, untuk mematuhi peraturan. Sehingga, tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Proses ini dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Sekiranya, tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang nanti membuat kita berada dalam posisi yang sulit”ucapnya.
Dijelaskan, Terkait dengan laporan pengaduan belum ada. Tetapi, pada prinsipnya pengawasan tetap dilakukan dari Bawaslu, Panwascam, panwas kelurahan dan desa. Dalam proses tahapan kampanye, pengawasan tetap dilaksakan sesuai dengan surat STTP dari kepolisian yang izinkan oleh Paslon.
“Lokasi-lokasi kampanye tertutup, tetap di pantau. Ketika ada yang melanggar maka selalu diberikan warning oleh Panwascam ataupun PKD. Dimulai dengan pencegahan, ketika disadari lalu kembali ke yang benar tetapi kalau tidak digubris maka ditindak. Jadi kita mulai dari pencegahan, meminimalisir pelanggaran yang terjadi”tutupnya.