
Dobo Media Saiber. Sejumlah Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Aru mendatangi Polres setempat, untuk melaporkan dua pengguna media sosial Facebook (Fb) atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan atau fitnah terhadap profesi jurnalis di wilayah tersebut.
Laporan pengaduan secara resmi diajukan oleh Pelaksana Tugas Ketua PWI Kepulauan Aru, Yunus Mangar, ke Porles Kepulauan Aru.
Mereka melaporkan dua pengguna media dosial Facebook masing-masing berinisial KL selaku Admin Grup Fb Aru Island dan pemilik akun Fb berinisial RN. Keduanya dilaporkan atas berbagai narasi yang ditujukan ke para wartawan di daerah itu melalui akun media sosial mereka.
Plt. Ketua PWI Kepulauan Aru Yunus Mangar dalam pernyataannya membenarkan adanya pelaporan dimaksud.
“Jadi ini berkaitan dengan postingan atau narasi yang di posting di grup Aru Island pada beberapa waktu lalu oleh admin dengan inisial KRL yang kemudian membuat narasi seolah-olah membuli teman-teman wartawan di Kabupaten Kepulauan Aru, sehingga memicu munculnya komentar-komentar yang merujuk pada pencemaran nama baik, penghinaan atau fitnahan terhadap profesi jurnalis di daerah kepulauan Aru,” Ungkap PLT Ketua PWI Aru.
Mangar menegaskan, PWI Kepulauan Aru melakukan laporan polisi terhadap oknum-oknum yang melakukan pencemaran nama baik dan lain-lain terhadap profesi jurnalis, setelah berkonsultasi dengan pengurus PWI Provinsi Maluku.
Menurutnya, PWI kepulauan Aru mengambil langkah untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik, karena sebelumnya telah berkoordinasi dengan PWI Provinsi Maluku. Masalah seperti ini juga, sudah dibicarakan dalam rapat kerja daerah pertama PWI Provinsi Maluku di kota Tual, 21-22 Agustus 2023, yang dihadiri pengurus PWI 11 Kabupaten/Kota, PWI Maluku dan Ketua PWI Pusat bersama Ketua Bidang Organisasi Pusat.
Mangar menyampaikan, masalah itu juga menjadi laporan utama PWI Kepulauan Aru dalam Rekerda I PWI Provinsi Maluku dan mendapat rekomendasi dari Rakerda agar persoalan ini segera ditindaklanjuti.
Mangar menegaskan sikap PWI Pusat maupun PWI Provinsi Maluku terhadap kasus yang dihadapi oleh teman-teman wartawan di Aru, sudah menjadi keputusan bersama dalam Rakerda I yang baru berakhir pelaksanaannya beberapa hari lalu.
Bahkan, LBH PWI Provinsi Maluku juga mengambil langkah untuk melakukan pendampingan terhadap teman-teman PWI Kabupaten Kepulauan Aru dalam proses hukum terhadap oknum-oknum yang melecehkan atau melakukan pencemaran nama baik terhadap profesi jurnalis di daerah itu.
PWI Aru berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti pihak kepolisian, sehingga oknum-oknum yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa guna mempertanggungjawabkan narasi-narasi mereka terkait dengan wartawan amplop, berita sampah, atau semacam penghinaan terhadap profesi wartawan.
“Padahal titik dari persoalan ini adalah hanya membangun narasi kemudian mengkomplain terkait judul berita yang berkaitan dengan HUT RI ke-78 di Kabupaten kepulauan Aru berjalan hikmat. Saya pikir ini judul berita yang tidak mengandung unsur apapun di dalam itu, hal ini hanya sengaja dimainkan oleh admin grup Aru Island, sehingga memicu munculnya narasi-narasi lain yang mencemarkan profesi Wartawan,” tandasnya. (01)