Tual Media-Saiber, Kepala Bagian Hukum kota tual bapak Abdul Kadir Reniuryaan, SH mengatakan, dalam jabatan yang barunya akan menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik sesuai dengan SOP.
Dirinya dilantik pada tanggal 23 juli 2021 sebagai Kabag hukum pada lingkup pemerintahan kota tual.
Pernyataan ini disampaikan Abdul Kadir Reniuryaan ,SH Kepala bagian Hukum Kota Tual kepada media ini diruang kerjanya 18/08/21.
Menurutnya, tugas dn tanggungjawab sebagai kabag hukum membutuhkan fokus dn konsenrasi yaitu :
menyusun, mengkoordinasikan rencana dan program kerja Bagian;
melaksanakan perumusan kebijakan produk hukum dan telaahan hukum sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
melaksanakan perumusan penyusunan produk hukum kota tual baik yang bersifat pengaturan (regeling) maupun penetapan (beschikking);
menyiapkan peraturan daerah, regulasi, peraturan daerah dan surat keputusan.
melaksanakan penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsur di lingkungan pemerintah kota tual.
melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan produk hukum
melaksanakan koordinasi dan pelayanan administratif kepada satuan kerja perangkat daerah;
mengkoordinasikan pembahasan perumusan rancangan produk hukum;
mengkoordinasikan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan HAM;
melakukan advokasi dan upaya hukum terhadap permasalahan yang timbul;
melaksankan evaluasi dan kajian hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
menghimpun Peraturan Perundang-undangan dan mempublikasikan serta mendokumentasikan produk hukum;
melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum serta penyuluhan hukum sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait sesuai  ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Reniuryaan menambahkan, selain jabatan kepala bagian hukum kota tual, ia juga menjabat sebagai penjabat kepala desa Ngadi. Yang dimana harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab juga dengan baik.
“Tanggung jawab sebagai kabag hukum sangatlah penting dalam pemerintahan ini. Untuk itu, jika walikota tual bapak Adam Rahayaan berkenan untuk menggantikan saya sebagai penjabat kepala desa, maka saya siap untuk digantikan” ungkap reniuryaan.
Ia berharap dalam jabatannya yang baru dapat bekerja sesuai SOP dan akan selalu berkoordinasi dengan walikota, wakil walikota dan sekretaris daerah kota tual demi kepentingan memajukan daerah ini kedepan. (Tim).