Jakarta Media-Saiber Direktur PT Nemangkawi Jaya Alexander Omaleng selaku anak kandung Bupati Mimika Eltinus Omalng diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/11).
Alexander diperiksa dalam kaitan aliran dana dugaan korupsi pembangunan tahap 1 gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika.
Anak Bupati Mimika itu merupakan
satu dari tujuh saksi yang diperiksa hari Jumat.
Total dana yang dihabiskan dalam tiga tahap pembangunan gereja tersebut sudah Rp.161,8 miliar. KPK baru memeriksa dugaan korupsi tahap 1, belum tahap II dan III yang nilainya sangat fantastis.
“Hari ini (Jumat,Red.) diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I TA 2015 di Kabupaten Mimika, Papua,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Tujuh saksi yang dipanggil, yaitu Bendahara Pengeluaran Bagian Kesra Setda Mimika noTahun 2015-2016 Deassy Ceraldine, PNS Bagian Kesra Setda Mimika dan mantan Anggota Panitia Pengadaan Pekerjaan Tahap 2 TA 2016 Tahun 2015—2016 Yulita Ada.
Direktur PT Neweinemki Anton Bukaleng, Direktur PT Nemangkawi Jaya Alexander Omaleng, Direktur CV Kawanua Jaya Kasman, Staf Administrasi PT. Kuala Persada Papua Nusantara Mardiyaningsih, dan Karyawan PT Swarna Bajapacific Taufik Hariswara.
Ali menegaskan pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, Kota Jayapura.
KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.