Jakarta, Media-Saiber, Ratusan massa Aliansi Pemuda Mahasiswa Melanesia (APMM), Jumat (13/11), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera lakukan panggilan dan penahanan kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng, serta dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika, Papua.
Massa bergerak ke kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB dibawah pengawalan ketat kepolisian. Sampai di halaman kantor KPK koordinator aksi Dolan Alwindo melalui pengeras suara meminta KPK segera merealisasikan sejumlah tuntutan.
Pertama, MENDESAK PIMPINAN KPK AGAR SEGERA MENYAMPAIKAN STATUS TERSANGKA BUPATI MIMIKA ELTINUS OMALENG DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI KE PUBLIK, SECARA TRANSPARAN DAN AKUNTABEL.
Kedua, MENDESAK PIMPINAN KPK UNTUK SEGERA MELAKUKAN PEMANGGILAN DAN PENAHANAN KEPADA BUPATI MIMIKA, ELTINUS OMALENG TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA PEMBANGUNAN GEREJA KINGMI MILE 32 KABUPATEN MIMIKA.
Ketiga, MENDESAK PIMPINAN KPK DAN JURU BICARA KPK UNTUK SEGERA MENGUMUMKAN PARA TERSANGKA DALAM DUGAAN KASUS KORUPSI DANA PEMBANGUNAN GEREJA KINGMI MILE 32 TERKAIT SURAT PANGGILAN PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK KPK YANG SUDAH VIRAL DI MASYARAKAT.
Keempat, APABILA DALAM WAKTU DEKAT BELUM ADA PENGUMUMAN TERSANGKA SECARA TRANSPARAN TERKAIT DUGAAN TIPIKOR DANA PEMBANGUNAN GEREJA KINGMI MILE 32 KABUPATEN MIMIKA, MAKA APMM AKAN MELAPORKAN PIMPINAN KPK KEPADA DEWAN PENGAWAS SERTA AKAN KEMBALI MELAKUKAN AKSI DI KPK DENGAN MASSA YANG LEBIH BANYAK.
Dalam rilis yang diterima media ini, APMM menyatakan, korupsi adalah musuh bersama. Sebab, tipikor merupakan ekstra ordinary crime (kejahatan luar biasa), sama seperti Narkotika dan Terorisme yang dapat menghancurkan masa depan bangsa.
Oleh karena itu salah satu agenda utama reformasi adalah pemberantasan tindak pidana korupsi. Komitmen tersebut dibuktikan dengan lahirnya Undang-undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dimana selanjutnya penegasan komitmen tersebut ditindaklanjuti dengan membentuk suatu badan atau lembaga independen yang menangani pemberantasan korupsi. Yakni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diperbaharui dengan UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebagai kejahatan luar biasa, para pelaku tindak pidana korupsi harus ditindak dengan tegas dan tidak pandang bulu. Sebab, ketika penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi berjalan ditempat dan terkesan tebang pilih, maka hal tersebut akan menghancurkan bangsa dan negara Indonesia.
Oleh karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang dipecaya masyarakat untuk membebaskan Indonesia dari ancaman korupsi yang telah menjadi momok, harus terus berdiri tegak untuk memberantas para koruptor.
Maka, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengirimkan penyidik ke Timur Indonesia (Papua) perlu diapresiasi dan didukung. Agar kiranya pemberantasan korupsi pun semakin masif dilakukan di wilayah Indonesia Timur.
Sebagaimana diketahui bahwa kehadiran para penyidik KPK di Provinsi Papua untuk memeriksa sejumlah pejabat dari Pemda Kabupaten Mimika yang menyeret Nama Bupati Eltinus Omaleng, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, tahap 1 Tahun Anggaran 2015.
Berdasarkan data LPSE Kabupaten Mimika, pekerjaan pembangunan gereja tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp 46,2 miliar, disusul tahap dua tahun 2016 Rp 65,6 miliar dan tahap tiga tahun 2019 Rp 47,5 miliar.
Pada tahun yang sama juga telah dicairkan dana untuk pengawasan sebesar Rp 2,5 miliar.
Anggaran biaya pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 patut diduga diselewengkan oleh oknum-oknum yang terkait dengan wewenang dalam proses pembangunan gereja. Sebab, pembangunan gereja tersebut telah menghabiskan dana sekitar Rp. 161,8 miliar, tetapi sampai saat ini pembangunan gereja-nya masih terbengkalai.
Adapun pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) dana pembangunan Gereja tersebut, antara lain; mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika; Ausilius You, mantan Kadis Pendapatan Kabupaten Mimika; Cheryl Lumenta, mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika; Alfred Douw, mantan Kadis Sosial Kabupaten Mimika; Gerrit Jan Koibur, Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant; Muhammad Natsar, serta Direktur PT. Kuala Persada Papua Nusantara; M Ilham Danto.
Namun sampai saat ini, belum ada transparasi dan keterbukaan informasi yang jelas dari Komisi Pemberantasan Korupsi kapan nama terrsangka diumumkan ke publik. Jangan sampai kasus ini mengendap dan menimbulkan ketidakpercayaan publik. Fiat Justitia, Ruat Caelum” Sekalipun Langit Akan Runtuh, Keadilan Harus Ditegakkan !! (Red)