
Langgur Media-Saiber, Bangunan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan daerah telah dibangun di atas lahan milik Kodim 1503 tual.
Ahli waris Abdullah Renyaan kepada media ini mengatakan, Pemda Malra tidak mempunyai hak untuk membangun bangunan di atas lahan kodim. Karena menurut ahli waris, lahan tersebut belum ada penyelesaian ganti rugi.
Ia menjelaskan, Lahan Kodim 1503 tual telah diserahkan oleh ayahnya Alm. Hi.Hasan Renyaan Soa Watdek waktu itu.
Dengan adanya penyerebotan untuk pembanguan tersebut, dirinya lewat Kuasa Hukum Joseph Welerubun, SH telah menyurati Kapolda Maluku, untuk segera mempolice line bangunan tersebut.

“Saya berharap Bapak Kapolda Maluku yang terhormat agar segera menindaklanjuti surat yang telah dikirim untuk mempolice line bangunan yang dibangun diatas lahan Kodim 1503 tual.” Tuturnya.
(Pewarta : Ali Seram)