BANYAK orang apakah itu masyarakat umum atau kelompok pejabat sering berasumsi bahwa membeli asuransi sama halnya dengan menabung, bahkan yang lebih konyol lagi ada yang beranggapan bahwa membeli asuransi itu jelek ketimbang melakukan kegiatan tabungan. Padahal, asuransi (insurance) dan tabungan (saving deposit) merupakan dua produk jasa keuangan (financial services) yang berbeda. Konsep mendasar yang membedakan kedua produk ini ialah manfaat kedua produk tersebut.
Penulisan opini ini sebagai salah sau bentuk koreksi yang bersifat konstruktif atas sebagian pernyataan Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam acara Business Matching dan Akselerasi Keuangan yang berlangsung di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku di Kota Ambon pada tanggal 20 Oktober 2020 yang dirilis oleh saburomedia.com[2] dan Harian Kabar Timur yang mengatakan bahwa:
“Dalam sambutannya juga Gubernur menyampaikan untuk masyarakat khususnya masyarakat Provinsi Maluku untuk tidak melakukan penyimpanan secara asuransi karena menurutnya pengalaman yang pernah dialaminya sangatlah menjengkelkan sebab asuransi bisa saja terjadi pemotongan yang luar biasa, bayangkan kita simpan pada mereka, mereka mengolahnya bertahun-tahun kita nabung namun tidak memiliki untung. ” Jadi saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Maluku janganlah berasuransi lebih baik menabung biar dapat bunganya, ” Tegas Gubernur Maluku. (SM)
Semnetaa itu dalam rilis dari haian Spektrum : pada tanggal 21 oktober 2020 dikatakan
“Asuransi tidak diketahui pemiliknya, mungkin setan. Jadi kita mau komplain dimanapun tidak bisa, saya saran agar masyarakat Maluku, aparat pemerintahan saya ingatkan jangan sekali-kali masuk asuransi, bila perlu lembaga asuransi kita usir dari Maluku karena tidak jelas,” tegasnya.
Sebenarnya asuransi ini apakah malaikat penganut nyawa ? Tidak jelas,” tandasnya. Untuk itu lanjut Murad, dirinya telah meminta OJK agar bisa selesaikan masalah asuransi. “Kalau OJK berhasil sekessikannya maka saya angkat dua jempol,” kata Gubernur.[3]
Himbauan Gubernur ini tidak memiliki dasar logika yang jelas, tepat dan benar karena sanga subjektif berdasakan pengalaman personal beliau. Himbauan ini bersifat “ajakan” yang menyesatkan bagi publik Maluku, dan sangat merugikan kepentingan industri perasuransian di Maluku.
Saya tidak mengerti apa yang melatarbelakangi Gubernur dengan ucapan-ucapan seperti itu, karena secara obyektif konsep keilmuan dan praksis 90% tidak seperti yang dikatakan Gubernur. Himbauan Gubernur ini mencerminkan komunikasi politik Gubenur di ruang publik tidak selaras dengan etika komunikasi di politik, apalagi beliau sebagai kepala daerah dan kepala pemerintahan di Maluku. Komunikasi ini sekaligus menjelaskan “rendahnya literasi” dan “gagal paham” Gubernur tentang persoalan industri perasuransian secara komprehensif terintegrasi dalam berbagai perspektif..
Yang benar, Gubernur dalam himbauannya harus memberikan pilihan bagi masyarakat Maluku tanpa mendiskreditkan salah satu pihak. Apapun juga industri asuransi di Indonesia ini merupakan lembaga keuangan non-bank lainnya yang resmi dibawah pengawasan pemerintah melalui Kementrian Keuangan dan sudah ada sebelum saya dan Gubernur lahir yaitu masa penjajahan Belanda.
Secara historikal Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri Belanda di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia.
Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang. Dan secaa yuridis formal eksistensi industri perasuransian di Negeri ini berdasarkan Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
Sementara Tabungan (saving deposit) hanya sebagai salah satu baian dari produk dasa industri perbankan, selain Giro (demand deposit) dan deposito berjangka (time deposit). Keduanya berada pada satu pilar ekonomi yaitu lembaga keuangan (LK) dimana bank umum dikelompokan sebagai lembaga keuangan bank (LKB) sementara Asuransi dikelompokan sebagai lembaga keuangan bukan bank (LKBB) lainnya.
Tanggapan ini saya buat karena saya simpati dan empati kepada Gubernur kita Murad Ismail. Kesalahan ini seharusnya tidak terjadi jika Gubernur diberikan pencerahan secara proporsional. Kesalahan komunikasi ini sesungguhnya adalah tanggung jawab Tim Ekonomi yang hebat di balik Gubernur.
Sebagai Gubernur masalah ini bukan menjadi tanggung jawabnya, tetapi secara teksnis ini menjadi kewajiban dan tanggung jawab Tim Ekonomi atau Think Tank Gubernur untuk memberikan pemahaman dan wawasan konseptual kepada Gubernur. Hal ini jangan dianggap sepeleh, karena sudah bagus Gubernur tidak disomasi oleh Asosiasi Asuransi Indonesia karena secara jelas melakukan himbauan yang sifatnya subyektif.
Perbedaan Asuransi dan Tabungan Secara Praksis Implementasi
Asuransi (insurance) merupakan produk keuangan yang menawarkan proteksi (protection) atau perlindungan ekonomis kepada nasabah (consumers) jika terjadi suatu risiko. Sehingga, orang yang membeli asuransi akan memperoleh manfaat berupa penggantian kerugian finansial (financial loos) atau kerugian finansial yang minimum jika menghadapi risiko seperti sakit, meninggal dunia, kecelakaan, cacat, kebakaran, kehilangan, dan kerugian lainnya.
Hal ini disebabkan kehidupan manusia penuh dengan risiko yang terduga maupun tidak terduga, oleh karena itulah kita perlu memahami tentang asuransi. Beberapa kejadian alam yang terjadi pada tahun-tahun belakangan ini dan memakan banyak korban, baik korban jiwa maupun harta, seperti mengingatkan kita akan perlunya asuransi. Bagi setiap anggota masyarakat termasuk dunia usaha, resiko untuk mengalami ketidak-beruntungan (misfortune) seperti ini selalu ada.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya.
Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the uncertainty of loss).
Sementara tabungan (saving deposit) adalah simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainya yang dapat dipersamakan dengan itu, karena itu tabungan (saving deposit) menawarkan manfaat (benefit) berupa sarana penyimpanan uang agar lebih aman daripada uang disimpan di rumah. Dengan menyimpan uang di rekening tabungan bank, uang akan terhindar dari risiko pencurian atau rusak akibat dimakan rayap.
Berangkat dari perbedaan dasar ini, maka asuransi dan tabungan dapat dibedakan dalam beberapa hal pertama dari aspek Biaya (cost). Untuk memperoleh proteksi, maka nasabah asuransi perlu membayar sejumlah biaya secara berkala atau yang disebut juga dengan premi. Dengan membayar premi, artinya nasabah mengeluarkan biaya yang relatif kecil demi memperoleh kepastian kerugian yang kecil (guaranteed small loss) di kemudian hari.
Premi ini terdiri dari sejumlah biaya (cost) antara lain biaya asuransi, dana investasi, biaya akuisisi, biaya pengelolaan dana, biaya pengalihan dana, dan biaya administrasi, Sementara untuk memperoleh sarana penyimpanan dana berupa rekening tabungan di bank, seorang nasabah perlu membayar biaya administrasi.
Ke-dua dari aspek Pemilik Dana yang disetor, menurut beberapa literatur, termasuk Investopedia dan Finance Zacks, premi yang disetor oleh nasabah akan menjadi hak milik perusahaan asuransi. Sementara pada tabungan, dana yang disetor oleh nasabah menjadi hak milik nasabah. Nasabah hanya menyimpan dananya di bank, namun tidak mengalihkan kepemilikan dana tersebut pada bank.
Ke-tiga dari aspek Dampak Terhadap Risiko yang dihadapi nasabah. Dengan memiliki asuransi, berarti nasabah mencegah kerugian dalam jumlah besar atau luar biasa di kemudian hari yang seharusnya ia tanggung, ke perusahaan asuransi. Karena, ia telah mengalihkan risiko (transfer risk) tersebut ke perusahaan asuransi dengan cara membayar premi asuransi. Sehingga, jika risiko datang menghampiri, perusahaan asuransi akan menanggung kerugian tersebut.
Sementara kepemilikian tabungan tidak berdampak terhadap risiko yang dihadapi nasabah. Nasabah tetap memiliki risiko kerugian yang besar jika ia hanya punya tabungan, tapi tidak punya asuransi. Akibatnya, jika nasabah menghadapi risiko seperti sakit atau kecelakaan, maka ia harus menanggung risiko itu sendiri dengan cara memakai tabungannya untuk menutup kerugian finansial. Memakai tabungan untuk menanggung kerugian akibat risiko bisa menyebabkan seseorang gagal mencapai tujuan keuangan.
Ke-empat dari aspek dampak terhadap aset nasabah. Dalam hal asuransi tradisional atau murni, maka memiliki asuransi tidak akan menambah aset nasabah. Justru, asuransi tradisional akan mengurangi aset nasabah karena ia harus membayar biaya asuransi agar polisnya tetap aktif. Sementara dengan menyisihkan sebagian dana untuk tabungan, maka aset nasabah akan bertambah.
Ke-lima dari aspek risiko investasi (investment risk). Dalam hal asuransi investasi, sebagian premi yang disetor nasabah akan dialokasikan sebagai nilai tunai yang dikembangkan pada produk investasi. Nilai tunai ini memiliki potensi risiko kerugian yang tinggi. Namun di saat yang sama, potensi perkembangan nilai tunai juga tinggi, yakni lebih dari tingkat inflasi yang sekitar 5% – 6% per tahun.
Sementara risiko pada rekening tabungan relatif rendah dari risiko risiko investasi pada asuransi. Sebab, potensi pengembangan dana pada rekening tabungan juga nyaris tidak ada. Bank umumnya hanya menawarkan imbal hasil sekitar 4% – 5% untuk produk rekening tabungan (saving deposito). Nilai ini otomatis tidak dapat mengimbangi tingkat inflasi.
Ke-enam dari aspek Aleatory Contract. Ketika membeli asuransi, maka nasabah akan memiliki polis atau kontrak antara perusahaan asuransi dengan nasabah. Salah satu prinsip yang berlaku pada asuransi adalah kontrak yang bersifat aleatory. Beberapa prinsip yang berlaku pada aleatory contract antara lain: Salah satu pihak dapat menerima sesuatu yang lebih besar nilainya daripada yang telah diberikan pihak tersebut. Salah satu pihak, yakni perusahaan asuransi, menyiapkan kontrak; dan pihak lainnya, yakni nasabah, harus menerima atau menolak keseluruhan kontrak tersebut. Dengan prinsip ini, maka tak heran jika perusahaan asuransi hanya akan membayarkan sejumlah manfaat jika terjadi suatu risiko tertentu yang tercakup dalam polis.
Dengan penjelasan perbedaan di atas, semoga kini masyarakat dan public maluku mengerti perbedaan antara asuransi dan tabungan. Ingin memiliki proteksi dan sarana menyimpan uang yang aman? Saatnya miliki asuransi dan tabungan secara bersamaan, SEKARANG.