
KEJATI MALUKU TAHAN LIMA TERSANGKA KORUPSI PROYEK AIR BERSIH PULAU HARUKU, KERUGIAN NEGARA CAPAI Rp. 3,8 MILIAR.
AMBON, MediaSaiber . Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020. Penetapan tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus memeriksa sedikitnya delapan saksi pada Senin (3/8/2026).
Kelima tersangka masing-masing berinisial AS dan NH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM dan NM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta DP selaku penyedia atau kontraktor pelaksana.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Masing-masing tersangka telah ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka tertanggal 3 Agustus 2026.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku yang dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp13 miliar dan dikerjakan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction setelah memenangkan proses tender dengan nilai kontrak Rp12,48 miliar.
Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku menemukan berbagai penyimpangan yang diduga dilakukan para tersangka. Di antaranya, perencanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan karena tidak melibatkan konsultan perencana, perubahan lokasi pekerjaan tanpa perencanaan yang memadai, hingga addendum kontrak yang dilakukan berulang kali tanpa dilengkapi dokumen pendukung seperti Contract Change Order (CCO) dan justifikasi teknis.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan rekayasa dokumen progres pekerjaan untuk mencairkan pembayaran termin hingga 100 persen, padahal kondisi fisik proyek di lapangan belum memenuhi persyaratan. Selain itu, proses Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dilakukan saat pekerjaan belum rampung, bahkan dana retensi telah dicairkan meskipun Serah Terima Akhir (FHO) belum dilaksanakan.
Sebagian pekerjaan juga diketahui tidak dilaksanakan sesuai kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp3.833.908.869,11.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Maluku langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 3 Agustus hingga 22 Agustus 2026. Empat tersangka, yakni AS, NH, AM, dan NM, ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon, sementara DP ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.Jika diinginkan, berita ini juga bisa dibuat dengan gaya yang lebih tajam dan layak menjadi headline media online.

