
Langgur Mediasaiber. Keluarga korban kecelakaan lalu lintas maut yang menyebabkan dua orang meninggal dunia menyambut baik langkah Polres Maluku Tenggara yang menyerahkan tersangka LELR (18) ke Kejaksaan Negeri setempat. Kami berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil.
“Kami menyambut baik langkah Polres Maluku Tenggara yang menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan keluarga korban dapat merasakan kedamaian.” Hal ini Disampaikan Fikri Tamher keluarga korban kepada wartawan lewat prees release
Kami keluarga korban mengapresiasi kerja keras dan dedikasi Polres Maluku Tenggara dalam menangani kasus ini. Kami berharap Kejaksaan Negeri dapat melanjutkan proses hukum dengan transparan dan adil, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarga.
Luka yang Tak Terobati
- Kami kehilangan anggota keluarga yang sangat berharga.
-
Kami kehilangan masa depan dan harapan bersama.
-
Kami kehilangan dua anak perempuan yang masih memiliki semangat, impian, cita-cita, dan harapan.
Harapan Keluarga Korban
- Keadilan bagi korban dan keluarga
-
Proses hukum yang transparan dan adil
-
Hukuman yang setimpal bagi tersangka
Kronologi Kasus
- Tanggal 12 Januari 2025: Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di depan Resto Green Hill, Jalan Kabupaten, Kolser, Kecamatan Kei Kecil
-
Tanggal 31 Januari 2025: LELR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Kei Kecil
-
Tanggal 22 Mei 2025: Polres Maluku Tenggara menyerahkan LELR ke Kejaksaan Negeri setempat
Tamher sangat berharap, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarga. Kami akan terus mengawasi proses hukum dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.