JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kembali di desak sejumlah elemen termasuk lembaga anti korupsi di Indonesia untuk mengikuti rekomendasi Bawaslu RI terkait calon kepala daerah yang bermasalah.
Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia juga ikut menyatakan mendukung Putusan Bawaslu RI yang telah merekomendasikan untuk diskualifikasi 6 Cabup salah satunya Cabup Kabupaten Pegunungan Bintang Petahana yang terbukti bermasalah.
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Bansos, Covid 19 dan lainnya melanggar pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2006, dan terbukti melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada tentang Larangan Mutasi Jabatan 6 bulan sebelum penetapan Calon Tanpa Izin. Ini terjadi di Kabupaten Pegunungan Bintang.
Sebagai lembaga anti Korupsi mereka melihat berdasarkan Rekomendasi Bawaslu RI itu, maka seharusnya KPU RI, KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Pegunungan segera mendiskualifikasi Cabup Petahana Pegunungan Bintang.
Diketahui, menurut Bawaslu RI, ada enam calon kepala daerah yang direkomendasi antara lain, Calon Petahana Kabupaten Pegunungan Bintang di Papua, Ogan Ilir, Sumsel, Halmahera Utara di Maluku Utara, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Kaur, Bengkulu, Kabupaten Banggai di Sulawesi Tenggara.
“KPK RI juga segera tindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI ini, terkait Penyalahgunaan Kekuasaan terkait Anggaran APBN dan APBD terindikasi kuat Tindak Pidana Korupsi”, ungkap beberapa lembaga Anti Korupsi di Jakarta Kompak Indonesia dan Padma Indonesia pada jumad (30/10).
Dalam konteks menyelesaikan persoalan ini, lembaga anti korupsi menyampaikan agar untuk melihat pilkada yang damai dan berkualitas, langkah melakukan diskualifikasi harus dilakukan KPU agar tidak terjadi polemik di masyarakat. (TIM)