JAKARTA, – Lembaga Hukum dan Ham Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma Indonesia) mendukung total penyelamatan 15 Korban TPPO dan 12 diantaranya berasal dari NTT oleh Polresta Barelang. Padma menilai jangan sampai sibuk disaat masalah sudah terjadi.
“Di temgah pandemi covid 19 dan gencarnya Gubernur NTT Victor Laiskodat akan memotong kaki dan tangan Pelaku dan Auktor Intelektualis Human Trafficking ternyata tidak digubris samasekali oleh Jaringan Mafiosi Human Trafficking terbukti 12 anak asal NTT dan bisa lebih banyak lagi dari NTT jadi Korban Human Trafficking di tengah pandemi covid 19”, ungkap Gabriel Goa, kepada media ini di kantornya pada rabu, (07/10).
Dijelaskan, pertanyaannya dimana peran Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi NTT?Fakta membuktikan peranserta masyarakat dan sigapnya Polresta Barelang patut diapresiasi karena telah menyelamatkan Korban TPPO di Batam.
“Selain itu kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA memberi dukungan pertama; mendukung dan mengawal total proses hukum TPPO yang sedang dilakukan oleh Polresta Barelang dan berlanjut hingga di Kejari dan Pengadilan Negeri Kota Batam agar tidak terjadi lagi penegakan hukum TPPO yang konyol dilakukan Kejari dan PN Kota Batam dalam kasus JR di Batam.
Kedua, mendesak Gubernur NTT dan segenap Bupati dan Walikota di NTT untuk bertindak cepat melakukan Pencegahan TPPO dengan menyiapkan BLK PMI dan LTSA di NTT bukan terus berwacana tanpa Aksi Nyata.
Ketiga, mendesak Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Nasional dan Provinsi NTT untuk berperan aktif bukan sibuk saat sudah terjadi kasus TPPO.
Keempat, mendesak P3MI (Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia) untuk tunduk dan taat pada UU dan sungguh-sungguh mempersiapkan kompetensi dan kapasitas CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) melalui BLK PMI dan kelengkapan prasyarat formil CPMI melalui LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) bukan menjadi bagian dari jaringan mafiosi Human Trafficking.
Gabriel Goa sebagai Direktur Padma Indonesia sekaligus Sekretaris II Jaringan Nasional Anti TPPO berharap persoalan ini segera teratasi. (red)