
Tual Mediasaiber. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tual menggelar kegiatan, penguatan kapasitas dan training oh traines (TOT) bagi panwaslu kecamatan Se-Kota Tual.
Kegiatan tersebut dalam rangka, persiapan pemilihan gubernur, wakil gubernur, walikota dan wakil walikota tual, kegiatan dimulai dari tanggal 12 – hingga 13 November 2024.
Dalam Sambutan bapak Thomas Wakano selaku Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku pada 12 November 2024 mengatakan,
Pengawasan memiliki cakupan yang luas yakni pencegahan dan penindakan. Pencegahan terhadap pelanggaran, begitupula penindakkan terhadap pelanggaran.
Perubahan norma pada perBawaslu nomor 9 tahun 2024 terkait perubahan perbawaslu 8 tahun 2020. Pelanggaran pemilihan tersebut mencoba mengadopsi norma yang di dalam ketentuan pemilu terkait dengan tindakan yang bertentangan melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pasal 1 angka 17 perbawaslu 9 2024, saya mengajak kita untuk mendiskripsikan beberapa hal berkenaan dengan prinsip penanganan pelanggaran pemilihan itu kurang lebih terdapat sekitar 7 hal yang menjadi patokan saya. Prinsip penanganan pelanggaran berorientasi pada perlindungan hak politik”ucapnya.
Lanjutnya, Kalau berbicara hak pilih, seringkali di pahami bahwa hak untuk memilih padahal hak pilih itu adalah hak untuk memilih dan dipilih. Didapati dalam proses penanganan pelanggaran bukan saja orang yang merasa haknya tidak diakomodasi dalam daftar pemilih, sebagai pelapor tapi sering kali diabaikan.
Salah satu penanganan pelanggaran yakni, pengembangan teknologi terkait dengan penanganan pelanggaran, mengakses laporan dana kampanye dari peserta pemilihan, Bawaslu dalam fungsi pengawasannya mengalami kesulitan. Seperti kasus, pemutakhiran data diri, KPU memiliki sidali yang terkoneksi dengan “siap memilih”, sehingga dapat mengoreksi perbaikan data pemilih yang dimasukan.
Jika demikian, Bawaslu pun dapat mengakses dimanapun dan kapanpun kalau pengembangan teknologi itu sempat di terapkan dan kemudian terkoneksi. Karena kita ,tidak bisa mengawasi kalau KPU mengembangkan teknologi dan kita mengawasi secara meluas, dan meminta-minta informasi membuat kita ketinggalan.
Hal yang sama terkait dengan penanganan pelanggaran, kita punya sigap lapor sebelumnya tetapi masalah terjadi dalam proses pengembangan. Inilah problem utama kita sebenarnya dalam pengembangan teknologi dalam kerja pengawasan maupun penanganan pelanggaran.
Berbicara tentang penanganan pelanggaran pemilihan memiliki karakteristik yang khusus.
Penanganan pelanggaran pemilihan adalah 3 hari menurut UU No 1 tahun 2015 dengan perubahannya. Kalau perlu keterangan tambahan dari pelapor maka di tambah 2 hari menjadi 5 hari.
Kemudian mekanisme pelanggaran administrasi dalam konteks pemilu adalah berkenaan dengan adidikasi penyelesaiannya. Dalam pemilihan, semua di lakukan dengan pendekatan kajian dan rekomendasi, baik di level Bawaslu Provinsi, Kabupaten, Kota sampai seterusnya.
Yang menarik kaitan dengan pidana dalam pasal 146 ayat 2 pemilih memiliki kewenangan, kepentingan penyelidikan melakukan penggeladaan penyitaan dan pengumpulan bukti. Itulah karakteristik yang membedakan antara penanganan pelanggaran pemilihan dan pelanggaran pemilu