
Tual Mediasaiber. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tual menggelar kegiatan, sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif di Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual, bersama pemerintah, tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam rangka pemilihan serentak pemilihan walikota dan wakil walikota tual tahun 2024.
Mantan ketua Bawaslu tual, Badarudin Madubun, S.Sos sebagai narasumber mengatakan, Lima program awasi bersama PKD, diharapkan setelah penyampaian lima program ini, besok langsung terjun ke lapangan untuk mengawasi.
Langkah awal lima tugas yang diberikan kepada teman-teman, di tahapan awal sebelum pendistribusian logistik.Bagaimana jumlah surat suara untuk satu desa atau di kecamatan dengan di hitung uang 2,5%. Karena, secara regulatif di dalam PKPU logistik 2012 surat KPU mencetak surat suara berdasarkan jumlah DPT dan di tambahkan dengan 2,5%, karena pemilu kemarin hitungannya surat suara kelebihan hanya 2%.
“Untuk pilkada hitungannya 2,5%, berarti total jumlah di hitung satu kecamatan, contoh di Dullah Utara kalau tidak salah 16.000
Cara hitungnya, 16.000 dikali dengan 2,5%, berarti jumlah surat suara yang nanti turun ke kecamatan Dullah Utara sekitar 400 lebih. Itu tahapan yang perlu diketahui bapak ibu, karena kalau tidak tau dan surat suara yang di turunkan tidak kita ketahui maka terjadilah mekanisme pelanggaran disitu, Segera koordinasi dengan PPS mengenai cek titik pemetaan lokasi TPS, karena syarat TPS harus 600, tidak boleh menggabungkan antar 1 TPS dengan Kecamatan yang lain, titik TPS juga ramah dengan disabilitas atau tidak, mudah di jangkau oleh pemilih, harus terbuka.”Ucapnya.
Hal tersebut harus Memastikan dalam pendistribusian logistik TPS masing-masing desa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemarin C6 kita lalai mengawasi pendistribusian, itulah pintu masuk pelanggaran pada saat pemungutan, oknum KPPS mulai bermain dari C6 atau C2. Pada hari H, orang yang menggunakan C6, memakai C6 orang lain datang ke TPS untuk melakukan pencoblosan.
“Hari ini kita fokus melekat terkait pendistribusian C pemberitahuan, sudah barang tentu kita akan meminimalisir kejadian hari H di lapangan. Ada tugas yang saya berikan kepada TPS kemarin untuk mengidentifikasi kerja pertama DPT yang sudah ada yang ditempel di papan-papan pengumuman, jumlah orang yang ada dalam DPT, orang yang sudah pindah atau yang telah keluar tapi nama masih ada dalam DPT, perlu diidentifikasi agar surat suara diberikan sesuai jumlah orang yang ada di tempat”jelasnya.
Pemberitahuan dimodifikasi oleh KPU di H-3 dan kembali ke H-1 itu karena KPU ingin mengetahui, dalam satu TPS berapa banyak orang yang datang coblos.Oleh karena itu, kita perlu mengidentifikasi C Pemberitahuan agar saat pemilihan, tidak ada orang keluar masuk tanpa identitas.
Tugas ke 4, memastikan KPPS dalam mengembalikan C pemberitahuan kepada PPS, ada dalam regulasi atau juknisnya. PKKPS wajib mengembalikan dalam 1 hari, batasnya jam 5 sore, di mulai tanggal 27 jam 7 pagi sampai jam 1 siang, berarti PTPS harus hadir 30 menit sebelum TPS dibuka untuk memastikan mandat saksi yang sah yang hadir di TPS.