Tual Mediasaiber. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tual menggelar kegiatan, rapat koordinasi bersama stakeholder dalam rangka mengidentifikasi potensi kerawanan tahapan kampanye serta pencegahan pelanggaran dan sengketa pada pilkada kota tual tahun 2024.
Hadir dalam kegiatan, Bawaslu Kota Tual, Komisioner KPU Kota Tual, Perwakilan Polres Tual, Tim dan LO Paslon Walikota dan Wakil Walikota dan sejumlah wartawan.
Ketua Bawaslu Kota Tual, M Sofyan Rahayaan dalam sambutan mengatakan, Pelaksanaan Rakor bersama dicetus oleh 3 lembaga. Yaitu, Bawaslu, KPU, dan Polres Tual. Rapat koordinasi untuk membahas persoalan teknis kampanye yang harus segera di antisipasi.
Bawaslu Tual telah merekap, ada kerawanan dari sisi waktu penyelenggaraan. Waktu pelaksanaan kampanye sesuai PKPU memang tidak di batasi. Tapi, kalau merujuk pada keputusan KPU Kota Tual berarti dibatasi hingga pukul 23.59.
Batas waktu ditentukan oleh tim pemenangan atau tim kampanye. Apabila tim menyurati bahwa kampanye dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 maka hanya sebatas itu. Sekalipun waktu 1 hari. Artinya, ketika dilakukan lagi kampanye di tempat lain yang tidak di ketahui oleh Bawaslu karena tidak ada pemberitahuan, sudah pasti Polres pun tidak tau.
Hal ini merupakan suatu pelanggaran yang bisa ditindak. Karena, Bawaslu mengawasi PKPU dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk pemberitahuan jam kampanye yang di buat. Tapi dari pihak Bawaslu dan KPU tidak pernah membatasi. Dari sisi pelaksanaan, yang tim pakai sekarang adalah tahapan kampanye.
“Jadi, tidak ada yang istilahnya kita di undang. Karena, pelaksana kampanye itu merujuk pada pasal 6 ayat 1 2, pasal 12 ayat 1 yaitu diselenggarakan oleh partai politik peserta pemilu dan paslon atau gabungan dari partai politik dan tim kampanye atau relawan dan atau pihak lain dan itu semua di laporkan di KPU. Jadi forum ini untuk menyamakan persepsi kita semua”ucapnya.
Kemudian keterlibatan pihak-pihak yang dilarang sebagaimana tertuang dalam pasal 62 ayat 1. LO berkewajiban untuk menyampaikan itu. Dalam PKPU tegas-tegas, nyata, jelas, selalu menyebutkan LO atau petugas penghubung, berperan aktif. Selanjutnya, yang sempat kami rekam yaitu tentang materi kampanye sebagaimana di garis bawahi pasal 53 ayat 1, menyinggung pribadi dan sebagainya, berita hoax, tidak boleh.
Kita bersama-sama memiliki kewajiban untuk menjalin keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Tual. Kemarin, telah deklarasi dengan paslon, jangan sampai kita menganggap antara paslon dengan tim kampanye beda. Harusnya kita routeshow ke paslon agar mau menyatakan untuk mendengarkan ketua tim dan LO, karena informasi resmi dan valid akan di dapat melalui mereka, jangan mengambil jalan sendiri tanpa berkonsultasi dengan LO dan ketua tim.
Kalau ada hal-hal yang kurang jelas, di harapkan agar mereka dapat berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Semua calon walikota adalah orang-orang hebat yang paham birokrasi. Namun, di lihat dari surat pemberitahuan yang disampaikan, rasanya belum paham. Karena surat pemberitahuan cakupannya harus jelas, bentuk kampanye apa, jumlah pesertanya berapa, jumlah peserta pendukung, jumlah kendaraan yang harus di bawa.
Ibu bapak tidak informasikan itu tapi kami Bawaslu memiliki data tersebut. Teman-teman pengawas kesulitan dalam bekerja karena menghitung jumlah orang dan kami rekap, ini datanya valid, fotonya jelas. Ada korelasi, jelas jumlah kartu nama yang di bagikan, kemana paslon berkunjung, kami punya semua data itu.
Korelasinya ada pada dana kampanye. Jangan sampe semua yang telah di lakukan tidak terekam dalam dana kampanye. Akibatnya pasangan bisa di diskualifikasi. Di dalam laporan kami jelas, paslon memperkirakan masa yang hadir sebanyak 300 padahal berdasarkan hasil di lapangan 318 atau bahkan 200an, itu karena di hitung oleh pengawas.
Jadi informasi lain yang tren terkait dengan ini sekarang ada 2, pertemuan tatap muka, terbatas juga tidak dilakukan. Kapasitas orang di tatap muka di atur, harus diinformasikan jelas kepada paslon. Sehingga, keinginan paslon harus disesuaikan. Perlu di atur karena LO telah bersama KPU menetapkan tentang batas maksimal pengeluaran dana kampanye.
Teman-teman berkewajiban mengurus STTP, menyampaikan ke Polres dan menginformasikan atau memberikan tembusan ke KPU dan Bawaslu. KPU dan Bawaslu pegang pemberitahuan tersebut. Karena STTP menjadi kewenangan Polres, yang penting masuk di kami dan mereka. Sama seperti proses menjadi calon. kemudian masih menjadi pegawai negeri, cukup menyampaikan pengunduran diri karena SK pemberhentian adalah kewenangan instansi yang terkait. Tapi kalau tidak ada STTP, tidak ada pemberitahuan pada kami itu tidak baik”jelasnya.