Tual Mediasaiber. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual telah membuka pendaftaran untuk penyelenggara di tingkat TPS, Yaitu KPPS dari tanggal 17 hingga 28 September 2024.
Hal ini diungkapkan, Hamid Ngilitubun Kordiv Sumber Daya Manusia saat diwawancara di KPU Tual, 18 September 2024.
Ngilitubun menjelaskan, Sesuai dengan surat keputusan nomor 175 dan 176 kaitannya dengan jadwal perekrutan, maka KPU Tual beberapa hari yang lalu telah melakukan rapat koordinasi, melibatkan teman-teman PPK dan PPS untuk bisa menyatukan persepsi, pandangan terhadap juknis yang diturunkan.
“Kemarin KPU Tual telah Instruksikan kepada teman-teman PPS dalam hal ini melalui PPK untuk segera membuka pendaftaran sesuai dengan jadwal bahwasanya pembukaan pendaftaran untuk perekrutan KPPS terhitung tanggal 17 September 2024. Sehingga, harapan kami terhadap warga masyarakat kota Tual agar kiranya berpartisipasi dalam mengikuti seleksi tersebut. Syarat maupun ketentuannya telah di atur, bisa segera mengubungi teman-teman PPS di desa masing-masing sebagai penyelenggara di tingkat TPS tersebut”ucapnya.
Menurutnya, karena sesuai dengan jumlah TPS di kota Tual berjumlah 134, untuk itu dbutuhkan KPPS dengan jumlah per KPPS adalah 7 orang dan di kali dengan 134 maka sebanyak 938 yang akan direkrut.
KPU Tual berharap, partisipasi masyarakat di setiap desa maupun kota Tual dalam rangka turut serta mendaftarkan diri sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Terkait PNS yang ikut serta dalam pemungutan KPPS, telah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, kaitatannya dengan dinas-dinas yang dimana ada di desa seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan lain-lain.
“kami juga berharap bahwa mereka bisa turut serta dalam mengikuti seleksi. Karena, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mengikuti seleksi tersebut sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang telah kami tentukan sesuai ketentuan yang berlaku”ungkapnya.