Tual Mediasaiber. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tual Menggelar Konferensi Pers dengan nomor 10/PWI-KT/IX/2024 dalam rangka melakukan Pembatalan Permohonan Kerjasama Dengan KPU Kota Tual, Terkait Dengan Kontribusi Dalam Sosialisasi, Edukasi, Dan Literasi, Yang
Bertujuan Mencerdasakan Masyarakat Pemilih, Meningkatkan Partisipasi
Pemilih Serta Mencegah Pemberitaan Negatif Supaya Memperkuat
Legitimasi Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024
Hal ini disampaikan Ketua PWI Kota Tual, Abdullah Tusiek, 17 September 2024 Bertempat di Kantin Walikota Tual
“Bersama ini kami Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tual menyatakan menarik diri (mengundurkan diri) dan/atau melakukan pembatalan permohonan kerjasama dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual”Ucapnya.
Tusiek Menjelaskan, Pengunduran diri dimaksud karena pihak KPU Kota Tual tidak pernah menanggapi, menjawab dan menindaklanjuti surat permohonan Kerjasama PWI Kota Tual terkait pelaksanaan Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tual Tahun 2024.
Untuk diketahui, Surat PWI Kota Tual terkait Kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut (implementasi) dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 200.2.1/2000/SJ tanggal 13 Mei 2024 tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.
Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia serta tembusan kepada Ketua KPU itu ditegaskan pada point 2 huruf (a) dan (b), demikian :
Dalam rangka stabilitas penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 (PILKADA Serentak Tahun 2024), disampaikan untuk Memastikan dan Meningkatkan peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan antara lain dengan :
a. Melakukan kerjasama dengan wartawan dan media massa untuk berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi, yang bertujuan mencerdasakan masyarakat pemilih, meningkatkan partisipasi pemilih serta mencegah pemberitaan negatif supaya memperkuat legitimasi hasil PILKADA Serentak Tahun 2024.
b. Kerjasama sebagaimana pada huruf a, dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi pemberitaan lain yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.
Selain itu, Surat Edaran Mendagri tersebut diatas ditegaskan kembali oleh Pengurus Pusat PWI lewat SE Nomor 391/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang menegaskan bahwa :
Pengurus PWI Provinsi dan PWI Kabupaten/Kota agar menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri tersebut dengan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk membuat rencana Sosialisasi, Edukasi, atau Literasi kepada wartawan, calon pemilih, yakni masyarakat, kalangan pemuda, perempuan, sivitas akademik, dan kampus.
Pengurus PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota, agar berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, unsur TNI, Polri, Akademisi untuk menjadi narasumber kegiatan Literasi, Edukasi, Sosialisasi Pemilu Damai Pilkada Serentak 2024, sehingga acaranya berkualitas, sesuai dengan maksud dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri ini.
Pengurus PWI Provinsi, Kabupaten/Kota agar melaporkan ke PWI Pusat rencana kegiatan tersebut paling lambat bulan Juni 2024 untuk dimonitor dan bahan evaluasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Dengan penjelasan diatas, maka jelas bahwa KPU Kota Tual tidak pernah menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri dimaksud.
Olehnya itu, kami organisasi PWI Kota Tual menyatakan MENARIK DIRI
(MENGUNDURKAN DIRI) dan/atau MEMBATALKAN permohonan KERJA SAMA dengan
KPU Kota Tual”jelasnya.
Adapun dokumen surat yang pernah kami layangkan ke KPU Kota Tual terkait permohonan KERJASAMA, dinyatakan BATAL dan tidak berlaku lagi.
Tusiek Menambahkan, Selanjutnya kepada teman-teman wartawan (media) yang tergabung dalam PWI Kota Tual dan saat ini sudah melakukan kegiatan operasional (kerjasama atau berlangganan) di KPU Kota Tual, bukanlah menjadi tanggungjawab PWI Kota Tual melainkan perusahaan media dan wartawan masing-masing.
Artinya, teman-teman wartawan (media) diingatkan untuk tidak membawa-bawa nama dan/atau mengatasnamakan PWI Kota Tual.