
Tual Beritalaser. Bertempat diruang sidang utama Sabtu 14 September 2024, DPRD Kota Tual kembali menggelar Paripurna dalam rangka pembahasan Nota Pengantar KUA/PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat Pembahasan tersebut dihadiri oleh PJ Walikota Tual Raden Affandi Hasannusi bersama Pimpinan OPD lingkup Pemkot Tual beserta Forkopimda serta dihadiri lengkap oleh seluruh Anggota DPRD Kota Tual.
Dalam sambutannya, PJ Walikota Tual Katakan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi :Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA)
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, a ijolintar kegiatan, dan antar jenis belanja
Keadaan yang menyebabkan SILPA Tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan
Keadaan darurat; dan atau Keadaan luar biasa.
Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tual Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang hal-hal yang menjadi latar belakang terjadinya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tual Tahun 2024. KONDISI UMUM PERUBAHAN PENDAPATAN DAERAH.Pendapatan Daerah Kota Tual sebagaimana tertuang dalam APBD-P Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp588.700.392.575, mengalami peningkatan sebesarRp19.652.910.575 atau naik sebesar 3,34% dari asumsi Pendapatan Daerah semula yaitu Rp569.047.482.000.
KEBIJAKAN UMUM PERUBAHAN PENDAPATAN DAERAH Pendapatan Asli Daerah pada APBD-P Tahun 2024 sebesar Rp27.699.406.440,00 atau mengalami peningkatan sebesar Rp980.831.440,00 dari asumsi sebelumnya sebesar Rp26.718.575.000 atau naik sebesar 3,54%.Rincian atas Pendapatan Asli Daerah setelah Perubahan APBD dapat diuraikan sebagai berikut:
Alokasi Khusus sebesar Rp16.681. 323.135,00, yang bersumber dari penerimaan Alokasi Insentif Dana Desa sebesar Rp722.580.000.00. Sesuai amanat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Penerimaan Dana Insentif Fiskal sebesar Rp12.229.352.000,00 kemudian sesuai amanat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat menurut Provinsi, Kabupaten, Kota.
PENDAPATAN TRANSFER ANTAR DAERAH Peningkatan Anggaran Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesarRp3.000.000.000, 00 menjadi sebesar Rp15.950.000.000,00 atau naik sebesar 18,81% dari target semula sebesar Rp12.950.000.000, 00.