Tual Mediasaiber. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tual menggelar, kegiatan rapat kerja teknis penanganan pelanggaran pemilihan tahun 2024 kepada panwascam sekota tual. Kegiatan berlangsung di Cafe Radja, Selasa 10 September 2024.
Hal ini disampaikan Kordinator Devisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Habel Nixon Songyanan, ST saat diwawancarai di tempat kegiatan.
Songyanan mengatakan, adapun kegiatan rapat kerja teknis ini diselenggarakan untuk menambah pemahaman panwascam maupun staf di kota Tual.
“Terkait dengan teknis penanganan pelanggaran para staf dibagikan dalam kelompok penerima laporan. Jadi, laporan di sampaikan dan diterima tentang, bagaimana tata cara untuk penerimaan laporan sampai dengan membuat kajian dan setelah itu pleno oleh pimpinan”ucapnya.
Dijelaskan, kegiatan ini juga untuk menambah kapasitas pemahaman dari pada panwascam maupun staf yang ada di Kantor Bawaslu kota Tual. Kegiatan ini dilaksanakan satu hari ini dan lebih lebih ke arah simulasi.
Untuk pemberian materi secukupnya terkait dengan teknis-teknis penerimaannya. Setelah itu, dilakukan simulasi penerimaan laporan sampai pada kajian yang akan dibuat oleh para staf dan setelah itu, diplenokan oleh pimpinan sesuai dengan kajian laporan ataupun temuan penanganan pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi pada pemilihan nanti.
“Kami berharap supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi bagian penuh dari para peserta. Karena, Pada prinsipnya, pencegahan itu dilakukan tapi pelanggaran itu tidak bisa dihindari. Pencegahan, selalu dilakukan tetapi sebagai manusia pasti ada salah. Jadi pada prinsipnya kami mengharapkan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan aturan atau UU yang berlaku”pintanya.
Untuk seluruh peraturan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab. Sebagai tambahan, kata Songyanan, terkait dengan integritas dari pada penyelenggara dapat dipegang teguh. Karena, dalam pemilihan kepala daerah tensiinya sedikit tinggi. berhubungan, dengan ada ikatan-ikatan persaudaraan dan lain-lain.
” jadi kami selalu menghimbau kepada penyelenggara di bawah dalam hal ini panwascam, PKD sampai kepada TPS maupun staf-staf yang bekerja pada tingkatan-tingkatan itu agar menjaga integritas diri sebagai penyelenggara”ungkap Songyanan.