Langgur Mediasaiber. Tahapan pencalonan kepala daerah sudah dimulai pada bulan Mei hingga Agustus 2024. Pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu tahapan awal dan syarat yang wajib dipenuhi bagi calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada. Tahapan ini sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Penjelasan tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Basuki Rahmat Oat kepada Media ini Via Ponsel Kamis 22 Agustus 2024. Basuki Rahmat melanjutkan bahwa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh para bakal calon Bupati dan Wabup Diantaranya adalah Form yang berisi pernyataan benar-benar WNI, kemudian syarata SKCK yang dulu tidak wajib sekarang menjadi wajib dilampirkan, selain itu dokumen sedang tidak menjalankan pidana atau sedang dalam masa hukuman dan berusia paling rendah 25 Tahun.
Disamping itu maraknya peredaran ijasah palsu membuat KPU semakin lebih teliti dan perlu melakukan kroscek kepada Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan. Pihak KPU tidak serta merta menyatakan sebuah ijazah itu palsu, ada mekanismenya sehingga dalam penelitian administrasi berkas harus diteliti ketat, Kita Tidak tahu ada Sekolahan yang sudah gabung, ditutup atau kena bencana sehingga akan menjadi pertimbangan.
Selanjutnya terkait dengan Kerjasama antara KPU Maluku Tenggara dan RSUP Dr. J.Leimena di Ambon Oat menjelaskan, bahwa Penanda tanganan nota kesepahaman antara KPU Kab. Malra dgn RSUP Dr. J. Leimena terkait pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Bupati & Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024, telah selesai dilangsungkan pada hari ini Kamis 22 agustus 2024 di Kantor RSU Terbesar di Provinsi Maluku ini. Prosesi Penandatanganan Kedua Pihak dihadiri pula oleh seluruh Komisioner KPU Maluku Tenggara dan Sekretaris KPU Malra, serta Kasubag KUL, Perwakilan Kejaksaan Negeri Tual & Pihak RSUP Dr. J. Leimena.