Langgur Mediasaiber. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Menggelar kegiatan, rapat pleno rekapitulasi dan penetapan pemilih sementara. Kegiatan berlangsung dari Balroom Hotel Kimson, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Seluruh Komisioner KPU Malra, Bawaslu Malra, Perwakilan TNI-Polri, PPK 11 Kecamatan di Malra dan Sejumlah Wartawan.
Ketua KPU Kab. Malra Basuki Rahmat Oat Dalam Sambutan mengatakan, rapat pleno terbuka yang digelar merupakan amanat dari peraturan KPU nomor 7 tahun 2024. Tentang, penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pilkada serentak.
“Pleno yang dilakukan adalah proses panjang yang telah dilakukan oleh teman-teman Pantarlih pada tanggal 24 Juni sampai 25 juli 2024. Pantarlih Telah melaksanakan prosessi coklit dengan melakukan verivikasi faktual terhadap daftar pemilih yang diturunkan”ucapnya.
Lanjut Oat, Sementara itu PPS juga telah melaksanakan penyusunan DPS diawali dengan pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran yang telah ditetapkan. Kemudian dilanjutkan dengan, rapat pleno penetapan daftar pemilih hasil pemutakhiran yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan proses ini dilakukan secara berjenjang.
Usai pleno terbuka Komisioner KPU Malra, Assyujudiah Ariefa Hanubun Kadiv Perencanaan data dan Informasi yang diwawancarai mengatakan, KPU Kabupaten Maluku Tenggara telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan Total Pemilih, 90.450.
“Dengan rincian, 11 Kecamatan, Desa/Kelurahan, 191, Jumlah TPS 259, Jumlah Laki-Laki 43.796, dan jumlah pemilih sementara Perempuan 46.654″ucapnya.
Dikatakan, selama 10 hari akan ada pengunguman dari PPS. Dimasa tersebut KPU berharap kepada masyarakat, agar bisa ada tanggapan dan masukan. Sehingga, pada saat proses DPT tidak ada persoalan. Untuk diketahui, proses Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan diadakan pada tanggal 15 hingga 21 September 2024.