Tual Mediasaiber. Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat kelurahan dan desa yang dilakukan oleh PPS dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2024.
Bawaslu secara kelembagaan mulai dari Bawaslu RI menginstruksikan kepada Bawaslu Propinsi sampai Bawaslu Kabupaten Kota bahwa dalam rangka untuk memastikan PKD melakukan pengawasan secara langsung untuk rapat pleno sesuai dengan waktu yang ditentukan, yang di mulai dari tanggal 1 Hingga 3 Agustus 2024.
Hal ini diungkapkan, M.Taher Jamco, SE.M.Ec.Dev Selaku Koordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga di ruang kerjanya, 3 Agustus 2024
Jamco menjelaskan, Pada kegiatan pleno tersebut, Pengawas Kelurahan dan Desa diminta agar Memastikan PPS dapat melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan/desa sesuai dengan pasal 22 ayat (1) sampai
dengan ayat (9) dan pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024.
Selain itu, Memastikan pengawas Desa/Kelurahan menyampaikan saran perbaikan
berdasarkan hasil pengawasan jika masih ditemukan daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdafar dalam daftar pemilih atau pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih dan memastikan PPS menindaklanjuti saran perbaikan selama Rapat Pleno Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan/desa.
Diharapkan juga, Melakukan supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan/desa dan pelaporan hasil pengawasan pengawasan desa/ kelurahan. Setelah itu, Bawaslu kota tual akan menghimpun laporan hasil pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan/desa secara berjenjang sesuai dengan alat kerja pengawasan.
Jamco berharap, semua saran perbaikan yang merupakan hasil dari pengawasan maka, harus diperbaiki pada pleno DPS Pada PPS. Sehingga tidak menyisakan masalah pada jenjang selanjutnya.