Tual Mediasaiber. Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Tual tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDTahun Anggaran 2023 maka DPRD Kota Tual Kembali Menggelar Rapat Paripurna yang dipusatkan di Ruang Sidang Utama Rabu 03 Juli 2024. Paripurna tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tual, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Walikota, Kepala Badan/Dinas/Bagian Lingkup Pemerintah Daerah, Para Camat dan Lurah se-Kota Tual, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK se-Kota Tual, Para Kepala Ohoi / Finua se-Kota Tual, Para Pimpinan Parpol/OKP serta Wartawan.
Dalam Pidato Pengantarnya, PJ Walikota Tual A.Yani Renuat Mengucapkan Terima Kasih dan Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang dengan kesungguhan hati melaksanakan tugas pengawasan dan Check and Balances terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2023 dengan baik. Apresiasi yang sama juga di sampaikan kepada Seluruh Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Tual yang telah bekerja keras, sehingga Kota Tual mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-6 kalinya sejak Tahun 2018. Kendati demikian, penting untuk di pahami bahwa Opini Wajar Tanpa Pengecualian tidak berarti tidak ada temuan. Temuan dan Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Maluku yang telah disampaikan dalam laporan keuangan adalah koreksi perbaikan yang harus atau wajib kita lakukan, baik yang bersifat administratif maupun langkah dan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu sebagai komponen penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki kepekaan sosial, harus berusaha terus untuk mampu terhindar dari hal yang tidak diinginkan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam kehidupan sosial ujar mantan Sekda ini.
Renuat selanjutnya menguraikan secara rinci tentang Pendapatan Transfer Tahun 2023 sebesar Rp466.930.760.000,00 belanja dan transfer Daerah dianggarkan sebesar Rp487.249.204.375,00 atau 104,35% dari total Pendapatan Transfer. Bila dibandingkan dengan realisasi Pendapatan Transfer Tahun 2022 sebesar Rp583.475.087.849,00, terjadi penurunan sebesar 16,49%. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp20.003.706.000,00 dengan realisasi sebesar Rp15.243.090.293,00 atau 76,20% dari total Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun 2022 sebesarRp24.435.301.625,00, terjadi penurunan sebesar 37,62%. Belanja dan Transfer Daerah Pemerintah Kota Tual Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp546.681.904.821,00 dengan realisasi sebesar Rp510.058.049.759,38 atau 93,30% dari total Belanja dan Transfer Daerah. Bila dibandingkan dengan Realisasi Belanja dan Transfer Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp623.453.729.386,99, terjadi penurunan sebesar Rp113.395.679.627,61 atau 18,19%. Saldo Aset Tetap Tahun 2023 sebesar Rp1.381.858.403.477, 16,mengalami penurunan sebesar Rp26.644.741.808,39 atau Turun1,89% dibandingkan dengan Tahun 2022. Saldo Aset Lainnya Tahun 2023 sebesar Rp86.980.150.527,95, mengalami penurunan sebesar Rp5.863.257.307,40 atau Turun 6,32% dibandingkan dengan Tahun 2022. Saldo Kewajiban Pemerintah Kota Tual Tahun 2023 tercatat sebesar Rp4.170.658.766,40. Jika dibandingkan dengan Saldo Kewajiban di Tahun 2022 yang sebesar Rp10.684.809.253,70 maka terjadi penurunan nilai Kewajiban Pemerintah Saldo Ekuitas Pemerintah Kota Tual Tahun 2023 mengalami perubahan sebagai berikut : Akhir Tahun 2023 tercatat sebesar Rp1.569.123.775. 149,09.
Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Laporan Keuangan harus disampaikan Kepala Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga)bulan setelah Tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, sesuai amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.Sejalan dengan penjelasan di atas, Pemkot Tual menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 beserta laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku kepada Dewan yang terhormat untuk dibahas dan disetujui bersama, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah oleh Walikota Tual, setelah dievaluasi oleh Gubernur Maluku.
Mekanisme ini merupakan sebuah tahapan normatif yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pengelolaan aset dan kewajiban selama tahun berjalan antara lain Faktor Penyebab Perubahan Ekuitas pendapatan dan belanja daerah, perubahan aset dan kewajiban,serta hasil pemeriksaan dan audit yang dilakukan oleh BPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, Pemerintah Kota Tual telah menunjukkan pengelolaan keuangan yang baik dengan beberapa peningkatan signifikan dalam aset lancar dan investasi jangka panjang. Namun, terdapat juga penurunan dalam aset tetap dan aset lainnya yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Penurunan kewajiban yang signifikan menunjukkan pengelolaan utang yang lebih baik dan efisien termasuk realisasinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Maluku atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2023, memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan kali ke-6 Pemerintah Kota Tual menerima Opini WTP sejak pemekaran Kota Tual Tahun 2007. Pencapaian ini menunjukkan komitmen yang tinggi dari seluruh jajaran Pemerintah Kota Tual dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, transparan dan akuntabel. Outcome dari berbagai program dan kegiatan serta sub kegiatan, baik yang dianggarkan dalam Belanja Operasi dan Belanja Modal maupun Transfer telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah ini.
Meskipun demikian Renuat mengakui bahwa masih terdapat kekurangan – kekurangan yang harus kita benahi bersama oleh kedua mitra penyelenggara pemerintahan daerah di masa yang akan datang. menutup pidatonya, Renuat sampaikan beberapa hal penting antara lain:
-
Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah, Sistem Akuntansi dan Standar Akuntansi Pemerintahan, merupakan sebuah sistem yang harus diatur dan dipatuhi oleh seluruh elemen penyelenggara Pemerintahan Daerah.
-
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, untuk menghasilkan laporan keuangan pemerintah daerah yang baik, diperlukan proses dan tahapan yang harus dilaksanakan secara tertib dan teratur dalam sistem akuntansi pemerintah daerah. Kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, sangat ditentukan oleh baiknya pelaksanaan sistem pengendalian interen dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam sistem pengelolaan Keuangan Daerah.
-
Konsistensi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Outcome pengelolaan keuangan daerah sangat dipengaruhi oleh konsistensi semua pihak dalam pengelolaan keuangan daerah dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.
-
Sinkronisasi dan Harmonisasi, antara sistem akuntansi Pemerintah Daerah dan standar akuntansi, harus ada sinkronisasi dan harmonisasi konstruktif Semua elemen termasuk Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang Milik Daerah harus bekerja sama.