
Tual Mediasaiber. Kepolisan Resor (POLRES) Tual menggelar Konferensi Pers dalam rangka, Penangkapan Kasus Narkoba, Perjudian dan Pelecehan Seksual. Kegiatan berlangsung di pelataran Polres Tual, Kamis 6 Juni 2024.
Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widyatmoko, S.I.K, dalam keterangan megatakan, Polres Tual berkomitmen memberantas Narkoba di Wilayah Kota Tual.
Dikatakan, dalam operasi pekat polres tual menemukan, pelaku pelanggar hukum yaitu perjudian online dan Judi Kartu. Selain itu, ada juga kasus pencabulan yang dilakukan kepada anak di bawah umur dan pelakunya sudah di tahan di polres tual untuk diproses.
“Satuan Narkoba Polres Tual Anggotanya Terbatas. Untuk itu, Kami memohon kerja sama yang baik dari pihak media dan masyarakat dalam hal pengungkapan dan pemberantasan tindak pidana narkoba. Apabila, ada informasi-informasi terkait transaksi dan penggunaan narkoba, segera dilaporkan untuk di tindak lanjuti”Ucapnya.
Menurutnya, narkoba merupakan barang terlarang dan bisa merusak generasi bangsa ke depan. Untuk itu, diharapkan masyarakat dapat menghindarinya.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba Tual AKP. R. APALU BANA, S.Sos, SH, MH mengatakan, untuk penanganan kasus narkoba, yang sudah ditangani sebelumnya, ada 4 Laporan Polisi. Salah satunya dengan nomor 1 tahun 2024 dengan inisial tersangkanya, SIL sudah diserahkan di kejaksaan penyerahan tahap 2 tersangka dan barang bukti sudah berproses di pengadilan. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1, 127 ayat 1 huruf a. UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian Laporan ke dua pada tanggal 5 April 2024. Tersangka dengan inisial SY, Laporan ke tiga dan ke empat pada tanggal 11 April 2024, dengan tersangka inisial NKR dan tersangka inisial AN. Untuk berkas perkara sudah tahap 1 ke kejaksaan sambil menunggu pemeriksaan berkas perkara.
Sementara itu, penanganan kasus Perjudian dan Pencabulan menurut Kasat Reskrim Polrea Tual, Riffaat Hasan, S.Tr.K, S.I.K, Untuk Kasus Perjudian dikenakan pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 3 UU nomor 1 tahun 2024, tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 303 ayat 1 ke 1 e, KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan Kasus Pencabulan anak di bawah umur diterapkan UU perlindungan anak diancam maksimal 15 tahun penjara.
“Berkas perkara sudah tahap 1 di kejaksaan dan apabila sudah lengkap akan diserahkan barang bukti dan tersangka untuk persiapan penuntutan di pengadilan”tutupnya.