Langgur Mediasaiber. Seseorang atau sekelompok orang yang dengan sengaja melakukan perusakan terhadap fasilitas umum akan dikenai Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal Dua sampai Lima Tahun. Termasuk mengkonsumsi Minuman Keras dan menimbulkan Gangguan Kamtibmas akan ditindak dengan tegas oleh Aparat Keamanan sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut dibacakan oleh Pejabat Bupati Maluku Tenggara Jasmono bersama Forkopimda di Pelataran Kantor Bupati. Pemberlakuan jam malam ini untuk menyikapi Bentrok antar Pemuda dikawasan Ohoibun dan Perumahan Pemda Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara pada Rabu 21 Februari 2024.
Bentrokan tersebut memicu konsentrasi massa dari kawasan sekitar Ohoijang hingga Perumnas. Orang Kai Langgur secara Resmi mengeluarkan Maklumat Pemberlakuan Jam Malam dikawasan tersebut. Jam Malam itu diikuti dengan Pernyataan dari Forkopimda yang mengeluarkan larangan sekaligus pemberlakuan jam malam secara terbatas di kawasan Ohoijang dan sekitarnya.
Forum juga melarang warga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan antar golongan (SARA).
Selanjutnya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah juga bersepakat sesuai amanat undang undang untuk melarang siapapun, yang tanpa hak membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, dan mempergunakan senjata panah, pemukul, serta senjata tajam dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tindakan keras ini diambil setelah Jatuhnya Korban jiwa seorang Pelajar saat bentrok atas nama Ferdinandus Omaratan dan Bentrokan ini juga mengakibatkan Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara AKP Wido Dwi Arifiya harus dilarikan ke RS akibat Terkena Anak Panah di Kepala serta Salah Satu Personil Brimob juga Harus menjalani Perawatan akibat kakinya tertancap Anak Panah.