Tual Mediasaiber. Pemerintah Kota Tual lewat Kepala Inspektur Menggelar kegiatan, Sosialisasi Proyek Perubahan: “Strategi Penguatan Tiga Peran Utama Inspektorat Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Untuk Meminimalisir Penyimpangan Menuju Masyarakat Sejahtera di Kota Tual” oleh Inspektur Kota Tual, Drs Asril Umagap selaku Peserta Diklat Kepemimpinan II Angkatan XXIV ini dihadiri oleh Walikota Tual Adam Rahayaan dan Sekda Kota Tual A.Yani Renuat dan diikuti oleh Para Pimpinan OPD lingkup Pemkot Tual, Pimpinan Perguruan Tinggi, dan Para Kepala Ohoi – Finua SE Kota Tual.
Dalam Sambutannya Walikota Tual Adam Rahayaan mengatakan: Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Akan tetapi Dana Desa itu diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan Desa dalam APBDes sehingga Dana Desa merupakan bagian dari pengelolaan keuangan desa.
Dana desa digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Direktorat Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa telah mengeluarkan Permendes Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi Desa dalam menentukan program dan prioritas pembangunan Desa yang meliputi:
a. Pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan, termasuk ketahanan pangan dan permukiman;
b. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat;
c. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan;
d. Pengembangan usaha ekonomi masyarakat, meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan distribusi; atau
e. Pembangunan dan pengembangan sarana-prasarana energi terbarukan serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup.
Inspektorat sebagai sebuah instansi Pemerintah berkewajiban untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Inspektorat Daerah merupakan auditor internal untuk kementerian serta pemerintah daerah. Pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor internal digunakan oleh pemerintah sebagai tindakan pencegahan fraud atau kecurangan. Dasar atau kriteria auditnya yaitu akuntansi manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah, peraturan perundang-undangan, dan standar Profesi Audit Internal. Inspektorat Daerah merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang salah satu fungsi dan juga wewenangnya yaitu mendeteksi dan menginvestigasi kecurangan.
Oleh sebab itu apa yang diuraikan oleh Inspektur Kota Tual Drs.Asril Umagap M.Si CGCAE sebagai salah satu Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional ( PKN ) Angkatan XXIV Tahun 2023 di Jawa Tengah dengan Inovasi Terbaru Berupa “Sepatu Pakde Mipta” atau Strategi Penguatan Tiga Peran Utama Inspektorat Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Untuk Meminimalisir Penyimpangan Menuju Masyarakat Sejahtera di Kota Tual Harus didukung oleh segenap Aparatur Pemerintahan Desa yang ada di Kota Tual, apalagi saat ini Hampir semua Ohoi dan Finua di Kota Tual sudah keluar dari status Desa Tertinggal menjadi Desa Maju dan Mandiri.