Tual Media-Saiber, Kepala Dinas Komunikasi & Informatika Mahmud Rahanyamtel kepada media ini mengatakan, Dinas Kominfo telah menggelar kegiatan sosialisasi Data Statistik Sektoral Kota Tual tahun 2021.
Rahayamtel menjelaskan, sosialisasi tersebut dibawakan oleh salah satu staf Kominfo Hesti Ferdatkosu sebagai nara sumber dengan aktualisasi : penyediaan layanan data statistik melalui peningkatan, pemahaman OPD terhadap pentingnya data statistik sektoral dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian evaluasi daerah.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat dinas Kominfo 14/10/21 dan dihadiri oleh 11 OPD.
Sementara itu Hesti Fordatkosu yang ditemui wartawan mengatakan, dalam sosialisasi dengan beberapa OPD yang hadir dijelaskan,
Data statistik sektoral adalah : sekumpulan informasi statistik yang pemanfaatannya ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
Dasar hukum penyelenggaraan statistik sektoral yaitu : UU No 16 tahun 1997 tentang statistik dan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
UU no 16 tahun 1997 bagian kedua pasal 12 antara lain,
– statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya, secara mandiri atau bersama dengan badan
- Dalam menyelenggarakan statistik sektoral instansi pemerintah memperoleh data dengan cara survei, kompilasi produk administrasi dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-
Statistik sektoral harus diselenggarakan bersama dengan badan apabila statistik tersebut hanya dapat diperoleh dengan cara sensus dan dengan jangkauan populasi berskala nasional.
-
Hasil statistik sektoral yang diselenggarakan sendiri oleh instansi pemerintah wajib diserahkan kepada badan.
Menurutnya, Data statistik perlu ada sebagai bentuk implementasi dari UU statistik, mewujudkan visi kota tual yaitu : menjadikan kota tual sebagai kota beradat dan mewujudkan struktur perencanaan pembangunan daerah yang sistimatis, strategis dan tepat sasaran.
Ia juga menjelaskan, Data statistik sektoral dikelolah dari tahun 2018 hingga tahun 2020 dan baru 10 OPD saja. Karena, diberikan waktu satu minggu untuk mengolah data. Oleh karena itu, 10 OPD mewakili 50 OPD yang lain.
Fordatkosu mengharapkan, semoga data statistik sektoral kota tual disemua OPD dapat tersedia di tahun depan 2022, datanya ditahun 2021. (Ali)