
Pembayaran Dana eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara akan segera dibayarkan oleh Kementerian Sosial RI.
Jakarta Mediasaiber. Perjuangan masyarakat Eks pengungsi Maluku dan Maluku utara dalam Putusan Pengadilan Perkara Nomor 451/PK/Pdt/2019 jo Putusan Kasasi Nomor 1950 K/PDT/2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 116/PDT/2015/PT.DKI. jo. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 318/PDT.G.Class Action/2011/PN.JKT.PST telah mendapat Titik terang Pencairan Dana Ganti kerugian oleh Kementrian Sosial RI, Bahwa setelah Putusan Penetapan Data bay name bay address, telah di terima oleh Kementerian Sosial pada tanggal 30 Juni 2026 sesuai surat Pengadilan Jakarta Pusat perihal Penyampaian Salinan Putusan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 460/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst tanggal 18 November 2025, Nomor 560/Pdt.P/2025/PN. Jkt.Pst tanggal 14 Januari 2026 dan Nomor 561/Pdt.P/2025/PN.Jkt Pst tanggal 14 januari 2026, surat penyampaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 8321/KPN/W10.U1/HK2.4/VII/2026 tanggal 28 Juli 2026.
Bahwa pengadilan negeri Jakarta Pusat telah mengundang kementerian Sosial RI UP. Tim panel yang akan dilaksanankan pada tanggal 5 Agustus 2026, tempat di ruangan Anmaning Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda penyelesaian Pelaksanaan Eksekusi nomor 116/2018.Eks jo nomor 318/Pdt.G class Action/2011/PN.Jkt.Pst jo nomor 116/PDT/2015/PT.DKI jo nomor 1950 k/Pdt/2016. Masyarakat eks pengungsi Maluku dan maluku utara berkumpul di pengadilan negeri Jakarta pusat pada tanggal 5 Agustus 2026 untuk menyaksikan pelaksanaan eksekusi namun kehadiran dari Pihak kementerian sosial belum datang maka masyarakat berinisiatif mendatangi kementeri sosail.
Dalam pertemuan di Kementerian Sosial pada tanggal 5 agustus 2026 yang dihadiri oleh masyarakat Maluku dan Maluku Utara beserta kuasa hukum yang di terima langsung oleh Menteri Sosial Bapak syaifulla Yusuf dan wakil Menteri sosial bapak Agus Jabo Priyono beserta pajabat di kementrian sosial, dalam pertemuan tersebut Bapak Syaifullah Yusuf Menteri Sosial menyampaiakan komitmennya akan segera menyelesaikan persoalan maluku dan maluku utara secepatnya agar Hak-hak masyarakat bisa di terima.
Di selah-selah pertemuan tersebut masyarakat menyampaikan kepada bapak Menteri Sosial agar menghadiri undangan ke pengadilan negeri Jakarta pusat sesuai undangan yang di berikan oleh pengadilan negeri Jakarta pusat. Bapak Menteri baru mengetahui undangan tersebut yang tidak di sampaikan oleh pejabat di kementerian sosial. Namun demikian, Bapak Menteri sosial langsung memerintahakan wakil Menteri sosial untuk hadir di pertemuan di pengadilan negeri Jakarta pusat sesuai undangan yang sudah di berikan oleh pengadilan negeri Jakarta pusat.
Dalam pertemuan pelaksanaan Eksekusi di pengadilan negeri Jakarta pusat di ruang media center pengadilan negeri Jakarta pusat yang dipimpin langsung oleh Ketua pengadilan negeri Jakarta pusat, Wakil Ketua pengadilan negeri Jakarta pusat,Panitera, panud perdata dan Juru sita pengadilan negeri Jakarta pusat dan di hadiri langsung oleh Wakil Menteri sosal Bapak Agus Jabo Priyono, Dirjen Limjamsos atau ketua Tim Panel, Direktur kebencana sosial beserta pejabat di kementerian sosial, Tim Pemantau dari Komanas Ham Ri serta Pemohon Eksekusi La Ode zulfikar Nur, SH.MH berserta TIM LBH Kepton.
Dari hasil pelaksanaan Eksekusi tersebut Kementerian Sosial Berkomitmen akan segera menyelesaikan persoalan dana ganti kerugian eks-pengungsi Maluku dan Maluku Utara secepatnya. Setelah Menteri Sosial ketemu sama sekretaris negara untuk dimintakan petunjuk dan untuk mengeksekusi anggaran kepada Kemeterian keuangan. Dengan pertemuan eksekusi tersebut maka LBH kepton memohon dukungan dan doa kepada masyarakat eks pengungsi Muluku dan Maluku utara, dengan harapan semoga dana ganti kerugian dapat segera di bayarakan oleh kementerian social RI dan mengucapkan terima kasih atas Dukungan masyarakat kepada LBH kepton.
Salah satu Pengurus/ Kordinator Maluku Hendry Tuasun mengharapkan hak-hak masyarakat akan segera di bayarkan oleh Pemerintah dan masyarakat di himbau untuk mempersiapkan diri dalam pelaksanan pembayaran nanti.
(Hendry Tuasun)

