
KEJARI MALUKU TENGGARA TERIMA TAHAP II PEMBUNUHAN NUS KEI, 2 TERSANGKA DITAHAN
Ambon MediaSaiber. Penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara secara resmi menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kepolisian Resor Maluku Tenggara, Selasa (4/8/2026).
Pelimpahan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Ambon tersebut dilakukan berdasarkan berkas perkara Nomor BP/17/VI/RES.1.7/2026/Reskrim tanggal 19 Juni 2026. Dua tersangka yang dilimpahkan yakni Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An. Keduanya didampingi penasihat hukum Johan Melky Darmapan, S.H., M.H.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang terjadi di kawasan Bandar Udara Karel Sadsuitubun, Desa/Ohoi Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Dengan selesainya proses Tahap II, perkara kini resmi memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, kedua terdakwa akan segera dipersiapkan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Dr. Fadjar, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Daikan Aolia Arfan, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh administrasi pelimpahan perkara akan segera dirampungkan agar proses persidangan dapat berlangsung secepatnya.
“Mengingat kondusivitas wilayah pasca insiden pembunuhan Saudara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon sesuai surat persetujuan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Dr. Fadjar.
Usai pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026, untuk kepentingan proses penuntutan.
Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, independen, objektif, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

