
Wali Kota Ambon Lantik 59 Kepala Sekolah, Kepala Sekolah Harus Berintegritas, Pungli Tidak Ditoleransi
Ambon Beritalaser. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 59 kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di lingkungan Pemerintah Kota Ambon, Selasa (23/6/2026). Pelantikan yang berlangsung di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon tersebut terdiri atas 50 kepala sekolah reguler dan 9 kepala sekolah non-reguler.
Pelantikan ini menjadi bagian dari implementasi program prioritas Pemerintah Kota Ambon periode 2025–2030, khususnya dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui penerapan sistem merit.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah kini dilakukan dengan mekanisme yang lebih transparan dan profesional. Berbeda dengan sebelumnya yang hanya mengandalkan pertimbangan pejabat pembina kepegawaian, calon kepala sekolah saat ini wajib mengikuti tahapan seleksi dan pendidikan serta pelatihan (diklat) sebelum ditetapkan.
Menurutnya, jabatan kepala sekolah merupakan amanah tambahan bagi seorang guru. Karena itu, tugas utama sebagai pendidik tetap harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Jabatan kepala sekolah adalah tugas tambahan. Tugas utama tetap sebagai guru yang mengajar dan mendidik peserta didik. Amanah ini merupakan bentuk kepercayaan yang harus dijaga dengan baik,” tegasnya.
Penerapan sistem seleksi tersebut bertujuan menghasilkan pemimpin sekolah yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan integritas yang baik, sekaligus menghilangkan praktik pengangkatan berdasarkan kedekatan pribadi atau intervensi yang tidak sesuai aturan.
Terkait adanya dua kategori kepala sekolah yang dilantik, yakni reguler dan non-reguler, Wali Kota menjelaskan bahwa kepala sekolah reguler diangkat melalui jalur seleksi umum. Sementara kategori non-reguler mempertimbangkan kebutuhan teknis tertentu, termasuk usulan dari sekolah yayasan maupun penempatan khusus guna menjaga mutu pendidikan. Seluruh proses tersebut, kata dia, telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pada kesempatan itu, Wali Kota juga memberikan perhatian khusus terhadap aspek integritas dan tata kelola keuangan sekolah. Ia menegaskan tidak akan mentolerir berbagai bentuk pelanggaran, seperti pungutan liar kepada siswa dan orang tua, penjualan lembar kerja siswa (LKS), maupun penyalahgunaan kewenangan oleh kepala sekolah.
Meski surat keputusan pengangkatan memuat masa jabatan hingga dua periode, Bodewin menegaskan bahwa jabatan tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu apabila ditemukan pelanggaran aturan maupun penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
Ia berharap seluruh kepala sekolah yang baru dilantik mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan dedikasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Ambon.
Menutup sambutannya, Wali Kota mengajak seluruh insan pendidikan untuk menyatukan langkah dan visi dalam membangun Kota Ambon melalui pelayanan yang tulus, jujur, dan berintegritas.
“Kita ingin birokrasi Kota Ambon menjadi birokrasi yang melayani. Melayani dengan hati yang tulus dan ikhlas. Jika kita bekerja dengan benar, jujur, dan bersih, maka Tuhan Yang Maha Kuasa akan memberkati kota ini,” pungkasnya.

