
Ambon Mediasaiber. Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis melalui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Upaya tersebut membuahkan hasil setelah Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
Persetujuan tersebut diperoleh dalam ekspose perkara yang dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, S.H., M.H., melalui video conference bersama Direktorat A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Video Conference Lantai 2 Kejati Maluku itu turut dihadiri pejabat Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Maluku serta diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, hingga Jaksa Fungsional se-wilayah Maluku.
Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Herlambang Saputro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa permohonan penghentian penuntutan diajukan terhadap perkara dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan tersangka Ishaka Abdullah dan korban Rahman.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Melati, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat. Insiden bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya berkaraoke di belakang rumah tersangka. Meski telah beberapa kali ditegur karena kebisingan, teguran itu tidak dihiraukan hingga memicu emosi tersangka yang kemudian melakukan pemukulan terhadap korban.
Sebagai langkah penyelesaian yang mengedepankan pemulihan, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Julivia Selano, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Fasilitator menginisiasi proses perdamaian dengan melibatkan tersangka, korban, keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, tokoh agama, penyidik kepolisian, serta aparat Dusun Melati.
Proses tersebut menghasilkan kesepakatan damai. Tersangka mengakui kesalahannya, menyampaikan penyesalan, dan meminta maaf kepada korban beserta keluarganya. Permohonan maaf itu diterima dengan ikhlas oleh korban tanpa mengajukan tuntutan ganti rugi. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam perjanjian perdamaian sebagai dasar pengajuan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.
Selain adanya perdamaian, sejumlah pertimbangan kemanusiaan turut menjadi perhatian. Tersangka diketahui belum pernah tersangkut perkara pidana, memiliki hubungan sosial yang baik di lingkungan masyarakat, serta menjadi satu-satunya pencari nafkah bagi anaknya yang masih berusia 11 tahun setelah sang istri meninggal dunia.
Wakil Kepala Kejati Maluku, Datuk Rosihan Anwar, berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan karena telah memenuhi prinsip-prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Setelah melakukan pendalaman terhadap aspek yuridis maupun non-yuridis, Direktur A pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., bersama Tim Mekanisme Keadilan Restoratif akhirnya menyetujui penghentian penuntutan perkara tersebut.
Keputusan itu diambil karena seluruh syarat formil dan materiil dinilai telah terpenuhi, termasuk adanya perdamaian yang dilakukan secara sukarela, pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta terpenuhinya berbagai pertimbangan hukum dan kemanusiaan.
Melalui keputusan tersebut, Kejaksaan kembali menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi penyelesaian konflik secara damai demi terciptanya keadilan, pemulihan, dan harmoni di tengah masyarakat.Kejati Maluku Restorative Justice-kan Kasus Penganiayaan di SBB, Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan

